Correct Article 23
PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI
Current Text
(1) Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, huruf f sekurang-kurangnya memuat:
a. Rencana Kerja;
b. Rencana Anggaran;
c. Proyeksi Keuangan;
d. hal-hal yang memerlukan pengesahan Menteri Keuangan.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Menteri Keuangan, paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum tahun anggaran dimulai, untuk memperoleh pengesahan.
(3) Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri Keuangan paling selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN belum disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka Rencana
Kerja dan Anggaran PERJAN tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN.
(5) Bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
