Correct Article 1
PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Jawatan adalah Perusahaan Jawatan Televisi Republik INDONESIA yang bidang usahanya menyelenggarakan kegiatan penyiaran Televisi Republik INDONESIA, dimana seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah berupa kekayaan Negara yang tidak dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2000, yang selanjutnya disingkat PERJAN.
2. Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan PERJAN.
3. Direksi adalah Direksi PERJAN yang bertanggung jawab atas kepengurusan PERJAN, serta mewakili PERJAN baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
4. Dewan …
4. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PERJAN yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan PERJAN.
5. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi PERJAN dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar PERJAN dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik.
6. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap PERJAN dengan tujuan agar PERJAN melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
7. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai PERJAN dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan dalam bidang keuangan dan atau dalam bidang teknis operasional.
8. Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian PERJAN, sesuai dengan kebijaksanaan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
9. Penyiaran Televisin adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan gelombang elekktromagnetik, kabel, serat optik, dan atau lainnya untuk dapat diterima oleh masyarakat dengan pesawat penerima siaran televisi dengan atau tanpa alat bantu.
10. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk gambar, grafis atau bentuk lainnya dan suara yang dipancarkan atau ditransmisikan melalui gelombang elektromagnetik baik teresterial maupun satelit, kabel, serat optik atau media lainnya yang dapat diterima oleh khalayak dengan pesawat penerima siaran televisi dengan atau tanpa alat bantu.
11. Iuran penyiaran adalah sejumlah uang yang besarnya ditentukan oleh Pemerintah yang wajib dibajar oleh pemilik pesawat penerima siaran televisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
