Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfatan Hutan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4696), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat
(3), sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: