Correct Article 54
PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Current Text
(1) IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, dapat diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) tahun.
(2) IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri sebagai dasar kelangsungan izin.
(3) IUPHHK hanya diberikan sekali dan tidak dapat diperpanjang.
18. Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
