Correct Article 26
PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Current Text
(1) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, antara lain berupa:
a. rotan;
b. madu;
c. getah;
d. buah;
e. jamur; atau
f. sarang burung walet.
(2) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung dilakukan dengan ketentuan:
a. hasil hutan bukan kayu yang merupakan hasil reboisasi dan/atau tersedia secara alami;
b. tidak merusak lingkungan; dan
c. tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya.
(3) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung hanya boleh dilakukan oleh masyarakat di sekitar hutan.
(4) Pada . . .
(4) Pada hutan lindung, dilarang:
a. memungut hasil hutan bukan kayu yang banyaknya melebihi kemampuan produktivitas lestarinya;
b. memungut beberapa jenis hasil hutan yang dilindungi oleh UNDANG-UNDANG.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
8. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah, sehingga keseluruhan Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
