Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 132

PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf c dikenakan kepada: a. pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf d, huruf e, Pasal 74 huruf a atau huruf b, dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH; b. pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), Pasal 74 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f atau huruf g, dengan keharusan membayar denda sebanyak 15 (lima belas) kali PSDH; c. pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf e atau huruf f, dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH; d. pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), dengan keharusan membayar denda sebanyak 15 (limabelas) kali PSDH; e. pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf e atau huruf f, dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH; f. pemegang . . . f. pemegang IUPHHK pada HTI dan HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (5) huruf a, dengan keharusan membayar denda sebanyak 15 (lima belas) kali PSDH; g. pemegang IUPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d atau huruf e, dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH; h. pemegang IPHHK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf e, dengan keharusan membayar denda sebanyak 5 (lima) kali PSDH terhadap kelebihan hasil hutan; i. pemegang IPHHK atau IPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 77 ayat (2), dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH terhadap kelebihan hasil hutan; atau j. pemegang IPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH terhadap kelebihan hasil hutan. 35. Di antara Pasal 132 dan Pasal 133 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yaitu Pasal 132 A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 132 A Sanksi administratif berupa pengurangan jatah produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf c.1 dikenakan kepada: a. pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) atau Pasal 73 ayat (1) huruf c; b. pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf b angka 2) atau huruf c angka 2); c. pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) atau Pasal 75 ayat (1) huruf c; d. pemegang . . . d. pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf b; e. pemegang IUPHHBK yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), Pasal 76 huruf b atau huruf c; atau f. pemegang IUPJL yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1). 36. Ketentuan Pasal 133 huruf a sampai dengan huruf n diubah, kecuali huruf b, huruf e, dan huruf i dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 133 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction