Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi sebagaimana pada dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan, antara lain, melalui kegiatan usaha: a. pemanfaatan aliran air; b. pemanfaatan air; c. wisata alam; d. perlindungan keanekaragaman hayati; e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan; atau f. penyerapan dan / atau penyimpan karbon. (2) Kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi, dilakukan dengan ketentuan tidak: a. mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya; b. mengubah bentang alam; dan/atau c. merusak keseimbangan unsur lingkungan. (3) Pemegang izin, dalam melakukan kegiatan usaha pemanfaatan aliran air dan pemanfaatan air pada hutan produksi, harus membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3a) Izin pemanfaatan aliran air dan izin pemanfaatan air pada hutan produksi tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, baik sebagian maupun seluruhnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. 10. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c diubah dan huruf b dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 36 berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 . . .
Your Correction