Correct Article 71
PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Current Text
(1) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, wajib:
a. menyusun rencana kerja untuk seluruh areal kerja;
b. melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat:
1) 6 (enam) bulan sejak diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
2) 1 (satu) bulan sejak diberikan izin pemungutan hasil hutan;
3) 1 (satu) tahun untuk IUPHHK dalam hutan alam, IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam maupun hutan tanaman; atau 4) 6 (enam) bulan sejak diberikan izin penjualan tegakan hasil hutan dalam hutan hasil rehabilitasi.
c. melaksanakan . . .
c. melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberikan IUPHHK dalam hutan alam maupun hutan tanaman;
d. melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya;
e. menata-usahakan keuangan kegiatan usahanya sesuai standar akuntansi kehutanan yang berlaku bagi pemegang izin usaha pemanfaatan hutan;
f. mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
g. melaksanakan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat;
h. menggunakan peralatan pemanfaatan hasil hutan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
i. membayar iuran atau dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, dilarang menebang kayu yang dilindungi.
25. Ketentuan Pasal 74 huruf b diubah, sehingga keseluruhan Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
