Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan, antara lain, melalui kegiatan usaha: a. pemanfaatan aliran air; b. pemanfaatan air; c. wisata alam; d. perlindungan keanekaragaman hayati; e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan; atau f. penyerapan dan / atau penyimpan karbon. (2) Kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung, dilakukan dengan ketentuan tidak: a. mengurangi . . . a. mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya; b. mengubah bentang alam; dan c. merusak keseimbangan unsur lingkungan. (3) Pemegang izin, dalam melakukan kegiatan usaha pemanfaatan aliran air dan pemanfaatan air pada hutan lindung, harus membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3a) Izin pemanfaatan aliran air dan izin pemanfaatan air pada hutan lindung tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, baik sebagian maupun seluruhnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. 7. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf a diubah, sehingga keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction