Correct Article 44
PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Current Text
(1) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf f, antara lain, berupa pemanfaatan:
a. rotan, sagu, nipah, bambu yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil;
b. getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil; atau
c. komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (biofuel) yang ditetapkan oleh Menteri yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil.
(2) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan terhadap hutan tanaman hasil kegiatan rehabilitasi.
(2a) Kegiatan untuk pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hanya dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif, dengan ketentuan:
a. diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun atau untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin;
b. setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud huruf a berakhir, wajib diganti dengan jenis tanaman hutan.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
14. Ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah, sehingga keseluruhan Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
