Correct Article 81
PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Current Text
(1) IUPHHK dalam hutan alam, IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman, IUPK, IUPJL, IUPHHBK, dan IPHHBK dapat diperpanjang, kecuali:
a. IUPHHK . . .
a. IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam;
b. IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman;
c. IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman;
d. IPHHK dalam hutan alam.
(2) Permohonan perpanjangan untuk:
a. IUPHHK dalam hutan alam harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum izin berakhir;
b. IUPHHK pada HTHR harus diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum izin berakhir;
c. IUPK dan IUPJL harus diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum izin berakhir;
d. IUPHHBK harus diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum izin berakhir;
e. IPHBBK harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin berakhir.
(3) Apabila pada saat berakhirnya izin, pemegang izin tidak mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberi izin menerbitkan keputusan hapusnya izin.
(4) Untuk perpanjangan:
a. IUPHHK dalam hutan alam atau IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, berdasarkan rekomendasi dari gubernur setelah mendapat pertimbangan dari bupati/walikota;
b. IUPK, IUPJL, IUPHHBK dan IPHHBK sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e diberikan oleh:
1) Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur, dan kepala KPH;
2) Gubernur, pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH; dan 3) Menteri, pada kawasan hutan lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
28. Ketentuan . . .
28. Ketentuan Pasal 96 ayat (1) huruf b dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 96 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
