Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan berhak melakukan kegiatan dan memperoleh manfaat dari hasil usahanya sesuai dengan izin yang diperolehnya. (2) Pemegang . . . (2) Pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 atau pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dapat diberikan : a. Perluasan areal kerja pada lokasi yang berada di sekitarnya sepanjang tidak dibebani izin usaha pemanfaatan hutan dan diutamakan berada dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi; b. IUPK atau IUPJL di areal kerjanya. (2a) Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberikan kepada pemegang IUPHHK dalam hutan alam atau hutan tanaman yang berkinerja buruk. (3) Pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, berhak mendapat pendampingan dalam rangka penguatan kelembagaan oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk. (4) Pemegang IUPHHK pada HTHR yang berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (7) mendapat hak bagi hasil sesuai dengan besarnya investasi yang dikeluarkan untuk kegiatan rehabilitasi hutan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian IUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (2a), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri. 24. Ketentuan Pasal 71 huruf a diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2) sehingga keseluruhan Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction