Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73 ayat (1) sampai dengan ayat (4), pemegang IUPHHK pada hutan alam, dilarang: a. menebang kayu yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima perseratus) dari total target volume yang ditentukan dalam RKT; b. menebang kayu yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima perseratus) dari volume per kelompok jenis kayu yang ditetapkan dalam RKT. c. menebang kayu sebelum RKT disahkan; d. menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum ada izin atau tidak sesuai dengan izin pembuatan koridor; e. menebang kayu di bawah batas diameter yang diizinkan; f. menebang kayu di luar blok tebangan yang diizinkan; g. menebang kayu untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu di luar blok RKT, kecuali dengan izin dari pejabat yang berwenang; dan/atau h. meninggalkan areal kerja. 26. Ketentuan . . . 26. Ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf i, huruf j, dan ayat (4) diubah dan ketentuan ayat (1) huruf d, ayat (3) huruf c, dan huruf d dihapus serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (1a) dan menambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (6), sehingga keseluruhan Pasal 75 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction