Correct Article 128
PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Current Text
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dapat berupa:
a. penghentian sementara pelayanan administrasi;
b. penghentian sementara kegiatan di lapangan;
c. denda;
c.1 pengurangan jatah produksi; atau
d. pencabutan izin.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh pemberi izin sesuai dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 65, kecuali sanksi administratif berupa denda, dijatuhkan oleh Menteri.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke Kas Negara.
32. Ketentuan Pasal 129 huruf a dan huruf c diubah dan ditambah 2 (dua) huruf baru, yakni huruf d dan huruf e, sehingga keseluruhan Pasal 129 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
