Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
PP Nomor 22 Tahun 2010
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PP Nomor 22 Tahun 2010
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
PERENCANAAN WILAYAH PERTAMBANGAN
Umum
Inventarisasi Potensi Pertambangan Pasal 4 (1) Inventarisasi potensi pertambangan sebagaimana dimaksud
Penyusunan Rencana Wilayah Pertambangan
PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
Umum
. . .
Wilayah Usaha Pertambangan
Umum
Penyusunan Rencana Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan
Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan
Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Wilayah Pertambangan Rakyat
. . .
Wilayah Pencadangan Negara
Umum
Penyusunan Rencana Penetapan Wilayah Pencadangan Negara
Penetapan Wilayah Pencadangan Negara dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus
Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
Delineasi Zonasi Untuk WIUP atau WIUPK Operasi Produksi Dalam Kawasan Lindung
DATA DAN INFORMASI
Pengelolaan Data dan Informasi
. . .
Sistem Informasi Geografis