Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) dituangkan dalam lembar peta dan dalam bentuk digital. (2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggambarkan WP dalam bentuk zona yang di-delineasi dalam garis putus-putus. (3) Rencana . . . (3) Rencana WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan WP.
Your Correction