Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelidikan dan penelitian pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh: a. Menteri, untuk penyelidikan dan penelitian pada wilayah: 1. lintas wilayah provinsi; 2. laut dengan jarak lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai; dan/atau 3. berbatasan langsung dengan negara lain; b. gubernur, untuk penyelidikan dan penelitian pada wilayah: 1. lintas wilayah kabupaten/kota; dan/atau 2. laut . . . 2. laut dengan jarak 4 (empat) sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai; c. bupati/walikota, untuk penyelidikan dan penelitian pada wilayah: 1. kabupaten/kota; dan/atau 2. laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai. (2) Dalam hal wilayah laut berada di antara 2 (dua) provinsi yang berbatasan dengan jarak kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, wilayah penyelidikan dan penelitian masing-masing provinsi dibagi sama jaraknya sesuai prinsip garis tengah. (3) Kewenangan bupati/walikota pada wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejauh 1/3 (sepertiga) dari garis pantai masing-masing wilayah kewenangan gubernur.
Your Correction