Correct Article 6
PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Current Text
(1) Penyelidikan dan penelitian pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk penyelidikan dan penelitian pada wilayah:
1. lintas wilayah provinsi;
2. laut dengan jarak lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai; dan/atau
3. berbatasan langsung dengan negara lain;
b. gubernur, untuk penyelidikan dan penelitian pada wilayah:
1. lintas wilayah kabupaten/kota; dan/atau
2. laut . . .
2. laut dengan jarak 4 (empat) sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
c. bupati/walikota, untuk penyelidikan dan penelitian pada wilayah:
1. kabupaten/kota; dan/atau
2. laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai.
(2) Dalam hal wilayah laut berada di antara 2 (dua) provinsi yang berbatasan dengan jarak kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, wilayah penyelidikan dan penelitian masing-masing provinsi dibagi sama jaraknya sesuai prinsip garis tengah.
(3) Kewenangan bupati/walikota pada wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejauh 1/3 (sepertiga) dari garis pantai masing-masing wilayah kewenangan gubernur.
Your Correction
