Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN wilayah penugasan penyelidikan dan penelitian pertambangan yang akan dilaksanakan oleh lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah dan dituangkan dalam peta. (2) Menteri dalam MENETAPKAN wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota setempat. (3) Gubernur dalam MENETAPKAN wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri dan bupati/walikota setempat. (4) Bupati/walikota dapat mengusulkan suatu wilayah penugasan untuk dilakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan kepada Menteri atau gubernur.
Your Correction