Correct Article 32
PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Current Text
(1) Untuk MENETAPKAN WIUPK dalam suatu WUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. letak geografis;
b. kaidah konservasi;
c. daya . . .
c. daya dukung lingkungan;
d. optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan
e. tingkat kepadatan penduduk;
(2) WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. WIUPK mineral logam; dan/atau
b. WIUPK batubara.
(3) Menteri dalam MENETAPKAN luas dan batas WIUPK mineral logam dan/atau batubara dalam suatu WUPK berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
