Correct Article 30
PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Current Text
(1) Wilayah di dalam WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yang memenuhi kriteria ditetapkan menjadi WPN oleh Menteri setelah memperhatikan aspirasi daerah dan mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WUPK.
Your Correction
