Correct Article 29
PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Current Text
(1) Menteri menyusun rencana penetapan suatu wilayah di dalam WP menjadi WPN berdasarkan peta potensi mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) serta peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. memiliki formasi batuan pembawa mineral radioaktif, mineral logam, dan/atau batubara berdasarkan peta/data geologi;
b. memiliki singkapan geologi untuk mineral radioaktif, logam, dan/atau batubara berdasarkan peta/data geologi;
c. memiliki potensi/cadangan mineral dan/atau batubara;
dan
d. untuk keperluan konservasi komoditas tambang;
e. berada pada wilayah dan/atau pulau yang berbatasan dengan negara lain;
f. merupakan wilayah yang dilindungi; dan/atau
g. berada pada pulau kecil dengan luas maksimal 2.000 (dua ribu) kilometer persegi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 . . .
Your Correction
