Correct Article 21
PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Current Text
(1) Wilayah di dalam WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) yang memenuhi kriteria ditetapkan menjadi WUP oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota setempat.
(2) WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:
a. WIUP radioaktif;
b. WIUP mineral logam;
c. WIUP batubara;
d. WIUP mineral bukan logam; dan/atau
e. WIUP batuan.
(3) Penetapan WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Menteri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan WUP diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 . . .
Your Correction
