Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) WUP ditetapkan oleh Menteri. (2) Untuk WUP mineral radioaktif, penetapannya dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran.
Your Correction