Correct Article 19
PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Current Text
(1) WUP ditetapkan oleh Menteri.
(2) Untuk WUP mineral radioaktif, penetapannya dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran.
Your Correction
