Correct Article 22
PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Current Text
(1) Untuk MENETAPKAN WIUP dalam suatu WUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. letak geografis;
b. kaidah konservasi;
c. daya dukung lingkungan;
d. optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan
e. tingkat kepadatan penduduk.
(2) Dalam hal WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan berada pada:
a. lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai, ditetapkan oleh Menteri pada WUP;
b. lintas kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil ditetapkan oleh gubernur pada WUP; dan/atau
c. kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai ditetapkan oleh bupati/ walikota pada WUP.
(3) Pada wilayah laut yang berada di antara 2 (dua) provinsi yang berbatasan dengan jarak kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, wilayah kewenangan masing-masing provinsi dibagi sama jaraknya sesuai prinsip garis tengah.
(4) Kewenangan bupati/walikota pada wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejauh 1/3 (sepertiga) dari garis pantai masing-masing wilayah kewenangan gubernur.
(5) Penetapan WUP mineral bukan logam dan/atau batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Menteri . . .
(6) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam MENETAPKAN luas dan batas WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan dalam suatu WUP berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Menteri dalam MENETAPKAN luas dan batas WIUP mineral logam dan/atau batubara dalam suatu WUP berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
