Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a disusun melalui tahapan: a. inventarisasi potensi pertambangan; dan b. penyusunan rencana WP.
Your Correction