Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal di WIUPK mineral logam dan/atau batubara terdapat komoditas tambang lainnya yang berbeda, untuk mengusahakan komoditas tambang lainnya wajib ditetapkan WIUPK terlebih dahulu.
Your Correction