Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT
PERPRES Nomor 85 Tahun 2024
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan tlang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
3. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
4. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
5. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
6. Penataan. . .
MENETAPKAN SK No l91197 A
6. Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
7. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
8. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
9. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
10. Kawasan Metropolitan adalah Kawasan Perkotaan yang terdiri atas sebuah Kawasan Perkotaan yang berdiri sendiri atau Kawasan Perkotaan inti dengan Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa.
11. Kawasan Perkotaan Inti adalah Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di sekitarnya.
12. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
13. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
14. Kawasan. . .
14. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
15. Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
16. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
17. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang dipenrntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTR wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
19. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
20. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau- pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
21. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
22. Ruang. . .
22. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.
23. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana prasarana penyediaan air minum.
24. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
25. Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah bukan domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah bukan domestik.
26. Instalasi Pengolahan Air yang selanjutnya disingkat IPA adalah suatu kesatuan bangunan yang berfungsi mengolah air baku menjadi air bersih atau air minum.
27. Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
28. Tempat Penampungan Serhentara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
29. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
30. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
31. Daerah. . .
PRESIDEN
31. Daerah lrigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesahran lahan yang mendapat air dari satu atau lebih jaringan irigasi yang saling berkaitan.
32. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
33. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, baik naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
34. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
35. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
36. Garis Pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.
37. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didulmng berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
38.Wisata...
38. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah laut.
39. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.
40. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan Ruang dengan RTR.
41. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
42. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
43. Koelisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
44. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
45. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.
46. Garis. . .
46. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
47. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan Pelabuhan internasional / nasional.
48. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
49. Jalan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar Ruang jalan.
50. Prinsip kro Delta O adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.
51. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
52. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
53. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
54. Pemerintah. . .
56. 57.
58. ]IEFUBL|K INDONESIA
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
Bupati adalah Bupati Banjar, Bupati Barito Kuala, dan Bupati Tanah Laut.
Wali Kota adalah Wali Kota Banjarmasin dan Wali Kota Banjarbaru.
BAB II
CAKUPAN KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT
(1) Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.
(2) Seluruh cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula' sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup 47 (empat puluh tujuh) kecamatan, yang terdiri atas:
a. sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang mencakup 13 (tiga belas) wilayah kecamatan, meliputi:
1. KecamatanAluh-Aluh;
2. Kecamatan Aranio;
3. Kecamatan Astambul;
4. Kecamatan Beruntung Baru;
5. Kecamatan Gambut;
6. Kecamatan Karang Intan;
7. Kecamatan Kertak Hanyar;
8.Kecamatan...
}IEPUBLIK INDONESIA
8. Kecamatan Martapura;
9. Kecamatan Martapura Barat;
10. Kecamatan Martapura Timur;
11. Kecamatan Mataraman;
12. Kecamatan Sungai Tabuk; dan
13. Kecamatan Tatah Makmur;
b. sebagian wilayah Kabupaten Barito Kuala yang mencakup 13 (tiga belas) wilayah kecamatan, meliputi:
1. Kecamatan Alalak;
2. Kecamatan Anjir Muara;
3. Kecamatan Anjir Pasar;
4. Kecamatan Barambai;
5. Kecamatan Belawang;
6. Kecamatan Cerbon;
7. KecamatanJejangkit;
8. Kecamatan Mandastana;
9. KecamatanMarabahan;
1O. Kecamatan Mekarsari;
11. Kecamatan Rantau Badauh;
12. Kecamatan Tabunganen; dan
13. Kecamatan Tamban;
c. seluruh wilayah Kota Banjarbam yang mencakup 5 (lima) wilayah kecamatan, meliputi:
1. Kecamatan Banjarbaru Selatan;
2. Kecamatan Banjarbaru Utara;
3. Kecamatan Cempaka;
4. Kecamatan Landasan Ulin; dan
5. Kecamatan Liang Anggang;
d. seluruh wilayah Kota Banjarmasin yang mencakup 5 (lima) wilayah kecamatan, meliputi:
1. Kecamatan Banjarmasin Barat;
2. Kecamatan Banjarmasin Selatan;
3. Kecamatan Banjarmasin Tengah;
4. Kecamatan Banjarmasin Timur; dan
5. Kecamatan Banjarmasin Utara; dan
e. seluruh. . .
-t2-
e. selumh wilayah Kabupaten Tanah Laut yang mencakup 11 (sebelas) wilayah kecamatan, meliputi:
1. Kecamatan Bajuin;
2. Kecamatan Bati Bati;
3. Kecamatan Batu Ampar;
4. Kecamatan Bumi Makmur;
5. Kecamatan Jorong;
6. Kecamatan Kintap;
7. Kecamatan Kurau;
8. Kecamatan Panyipatan;
9. KecamatanPelaihari;
10. Kecamatan Takisung; dan 1 1. Kecamatan Tambang Ulang.
(3) Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kawasan Perkotaan Inti;
b. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
c. kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi pertanian; dan
d. kawasan Perairan Pesisir Kawasan Perkotaan M etropolitan Banj arbakula, yang membentuk Kawasan Metropolitan.
Article 3
BAB III
PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT
RTR Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula berperan sebagai alat:
a. operasionalisasi RTR wilayah nasional, rencana zonasi kawasan antarwilayah Selat Makassar, dan rencana zonasi kawasan antarwilayah Laut Jawa; dan
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
RTR Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. pen5rusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula;
b. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi kegiatan yang bernilai penting dan strategis nasional di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula;
c. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula serta pemberian arahan rencana Pola Ruang di sebagian Perairan Pesisir dalam RTR Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan;
d. perwujudan pengembangan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
e. perwujudan. . .
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan pengembangan antarwilayah kabupatenf kota, dan keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula, serta dengan kawasan sekitarnya;
pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan Ruang di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; dan pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
RTR Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula berperan sebagai alat:
a. operasionalisasi RTR wilayah nasional, rencana zonasi kawasan antarwilayah Selat Makassar, dan rencana zonasi kawasan antarwilayah Laut Jawa; dan
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
RTR Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. pen5rusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula;
b. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi kegiatan yang bernilai penting dan strategis nasional di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula;
c. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula serta pemberian arahan rencana Pola Ruang di sebagian Perairan Pesisir dalam RTR Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan;
d. perwujudan pengembangan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
e. perwujudan. . .
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan pengembangan antarwilayah kabupatenf kota, dan keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula, serta dengan kawasan sekitarnya;
pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan Ruang di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; dan pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
BAB IV
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala internasional melalui perdagangan dan jasa, Pariwisata, industri, industri kelautan, pertanian, dan pengembangan pusat pelayanan yang terkoneksi antarkawasan berbasiskan pembangunan yang berkelanjutan.
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula meliputi :
a. pengembangan dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat perdagangan jasa, pelayanan umum dan ekonomi berskala internasional, dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai kawasan pendukung perkotaan inti melalui kegiatan industri, pengolahan hasil pertanian, dan pengembangan permukiman perkotaan;
b. penetapan. . .
e
f. ob'
b c d e
f. g.
-2t- penetapan dan pengembangan pusat pertumbuhan kelautan yang terintegrasi dalam rangka mendukung daya saing kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala internasional;
peningkatan konektivitas antar Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, serta dengan pusat pertumbuhan kelautan;
pengembangan sistem jaringan prasarana untuk meningkatkan keterkaitan dan fungsi antarkawasan di dalam Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula, serta antara Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dengan wilayah di sekitarnya;
penetapan dan pemantapan fungsi lindung baik di darat maupun Perairan Pesisir dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan;
pengembangan, pemantapan, dan pengendalian fungsi budi daya dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan keterpaduan perencanaan dan pembangunan antar sektor, antarkawasan, dan penguatan peran Masyarakat.
Article 8
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf a terdiri atas:
a. mengembangkan Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat pemerintahan provinsi, pusat pendidikan tinggi, pusat perekonomian skala regional, nasional, dan internasional sekaligus sebagai pintu gerbang skala regional, nasional, dan internasional melalui sektor perhubungan;
b. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong berkembangnya potensi sektor pertanian dan industri agro;
c.meningkatkan...
c. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong perkembangan potensi sektor industri;
d. mengembangkan fungsi permukiman perkotaan pada Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kebutuhan permukiman di Kawasan Perkotaan Inti;
e. mempertahankan fungsi-fungsi pusat kegiatan utama dan kegiatan pendukung secara optimal;
f. mengendalikan pusat kegiatan yang berkembang tidak sesuai dengan fungsi dan konsep perkotaan;
g. mengembangkan dan meningkatkan fungsi pusat- pusat kegiatan bam yang mendukung pengembangan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; dan
h. mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan dan distribusi penduduk melalui penyediaan kebutuhan lahan pengembangan pembangunan melalui manajemen lahan yang sesuai.
Article 9
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf b terdiri atas:
a. MENETAPKAN dan mengembangkan sentra kegiatan perikanan sebagai pusat bahan baku, pengumpul, pengolah, dan distribusi produk perikanan;
b. meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap;
c. meningkatkan peran Pelabuhan laut untuk optimalisasi distribusi produk perikanan;
d. mengembangkan dan mengefektifkan sentra industri dan jasa maritim;
e. mengembangkan industri pengolahan ikan dalam rangka hilirisasi usaha perikanan tangkap dan budi daya; dan
f. menyediakan prasarana dan sarana pendukung kelautan dan perikanan, perdagangan dan jasa, serta industri dan pertanian.
Pasal 10. . .
Article 10
Article 12
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf e terdiri atas:
a. MENETAPKAN dan memantapkan Kawasan Lindung untuk perlindungan sumber air;
b. mencegah terjadinya alih fungsi lahan Kawasan Lindung dengan tetap mempertahankan fungsi lindungnya;
c.mengendalikan...
d e
f. ob' h J
c. mengendalikan kegiatan budi daya yang berbatasan dengan Kawasan Lindung;
d. mengembalikan fungsi lindung bagi Kawasan Lindung yang mengalami alih fungsi dan merehabilitasi kerusakan fungsi lindung;
e. mengembangkan kegiatan Pariwisata berbasis ramah lingkungan;
f. melaksanakan mitigasi bencana alam dan perubahan iklim yang dapat mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan, banjir, longsor, abrasi, dan gelombang pasang;
g. MENETAPKAN sempadan sungai untuk menjamin kelestarian sungai;
h. MENETAPKAN dan mengatur kawasan sempadan pantai untuk mendukung pembangunan berkelanjutan;
i. mengalokasikan Ruang, MENETAPKAN, dan mengatur pemanfaatan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan laut;
j. meningkatkan pengawasan dan pemantauan kegiatan pemanfaatan Kawasan Lindung termasuk kawasan konservasi di laut; dan
k. mengoptimalkan Ruang perikanan secara seimbang dan berkelanjutan di kawasan konservasi.
Article 13
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf f terdiri atas:
a. MENETAPKAN lokasi dan arahan pemanfaatan kegiatan budi daya sesuai kriteria teknis dengan mempertimbangkan faktor fisik lingkungan, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan negara;
b. mengembangkan kegiatan budi daya secara terpadu, serasi, dan selaras sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c. MENETAPKAN arahan penataan Kawasan Permukiman di sempadan sungai dalam rangka mewujudkan Kawasan Permukiman yang layak huni dan tetap memperhatikan kearifan lokal;
d.mempertahankan...
d. mempertahankan kawasan penyangga lingkungan dan mengembangkan sentra produksi pangan untuk mendukung keberlangsungan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banj arbakula;
e. mengembangkan dan mengelola prasarana waduk dan jaringan irigasi untuk mendukung pertanian;
f. mengoptimalkan alokasi Ruang darat, pesisir, dan laut untuk pengembangan usaha kegiatan dan hilirisasi perikanan;
g. mengembangkan konsep wanamina dan minapadi untuk optimalisasi produktivitas perikanan;
h. mengembangkan konsep agropolitan melalui penetapan keterkaitan fungsi kawasan penyedia lahan baku dan Kawasan Industri agro serta agrowisata;
i. mengembangkan dan mengatur Ruang untuk kepelabuhanan, terminal untuk kepentingan sendiri, dan terminal khusus;
j. meningkatkan fungsi Kawasan Hutan produksi untuk menjaga fungsi daerah tangkapan air;
k. mengatur dan mengendalikan kegiatan budi daya dari hulu ke hilir yang berpotensi menimbulkan dampak ke lingkungan; dan
1. memantapkan fungsi wilayah pertahanan dan keamanan negara.
Article 14
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T hurrrf g terdiri atas:
a. melakukan koordinasi, fasilitasi kerja sama, dan kemitraan dalam penyelarasan perencanaa.n, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula;
b. meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi pembangunan antarsektor, serta antara Pemerintah hrsat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota;
c. meningkatkan penguatan peran Masyarakat dalam proses perencanaan, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang perkotaan; dan
d. melindungi dan menjamin akses Ruang untuk masyarakat lokal dalam pengusahaan kegiatan ekonomi.
BABV...
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala internasional melalui perdagangan dan jasa, Pariwisata, industri, industri kelautan, pertanian, dan pengembangan pusat pelayanan yang terkoneksi antarkawasan berbasiskan pembangunan yang berkelanjutan.
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula meliputi :
a. pengembangan dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat perdagangan jasa, pelayanan umum dan ekonomi berskala internasional, dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai kawasan pendukung perkotaan inti melalui kegiatan industri, pengolahan hasil pertanian, dan pengembangan permukiman perkotaan;
b. penetapan. . .
e
f. ob'
b c d e
f. g.
-2t- penetapan dan pengembangan pusat pertumbuhan kelautan yang terintegrasi dalam rangka mendukung daya saing kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala internasional;
peningkatan konektivitas antar Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, serta dengan pusat pertumbuhan kelautan;
pengembangan sistem jaringan prasarana untuk meningkatkan keterkaitan dan fungsi antarkawasan di dalam Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula, serta antara Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dengan wilayah di sekitarnya;
penetapan dan pemantapan fungsi lindung baik di darat maupun Perairan Pesisir dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan;
pengembangan, pemantapan, dan pengendalian fungsi budi daya dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan keterpaduan perencanaan dan pembangunan antar sektor, antarkawasan, dan penguatan peran Masyarakat.
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf a terdiri atas:
a. mengembangkan Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat pemerintahan provinsi, pusat pendidikan tinggi, pusat perekonomian skala regional, nasional, dan internasional sekaligus sebagai pintu gerbang skala regional, nasional, dan internasional melalui sektor perhubungan;
b. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong berkembangnya potensi sektor pertanian dan industri agro;
c.meningkatkan...
c. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong perkembangan potensi sektor industri;
d. mengembangkan fungsi permukiman perkotaan pada Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kebutuhan permukiman di Kawasan Perkotaan Inti;
e. mempertahankan fungsi-fungsi pusat kegiatan utama dan kegiatan pendukung secara optimal;
f. mengendalikan pusat kegiatan yang berkembang tidak sesuai dengan fungsi dan konsep perkotaan;
g. mengembangkan dan meningkatkan fungsi pusat- pusat kegiatan bam yang mendukung pengembangan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; dan
h. mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan dan distribusi penduduk melalui penyediaan kebutuhan lahan pengembangan pembangunan melalui manajemen lahan yang sesuai.
Article 9
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf b terdiri atas:
a. MENETAPKAN dan mengembangkan sentra kegiatan perikanan sebagai pusat bahan baku, pengumpul, pengolah, dan distribusi produk perikanan;
b. meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap;
c. meningkatkan peran Pelabuhan laut untuk optimalisasi distribusi produk perikanan;
d. mengembangkan dan mengefektifkan sentra industri dan jasa maritim;
e. mengembangkan industri pengolahan ikan dalam rangka hilirisasi usaha perikanan tangkap dan budi daya; dan
f. menyediakan prasarana dan sarana pendukung kelautan dan perikanan, perdagangan dan jasa, serta industri dan pertanian.
Pasal 10. . .
Article 10
Article 12
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf e terdiri atas:
a. MENETAPKAN dan memantapkan Kawasan Lindung untuk perlindungan sumber air;
b. mencegah terjadinya alih fungsi lahan Kawasan Lindung dengan tetap mempertahankan fungsi lindungnya;
c.mengendalikan...
d e
f. ob' h J
c. mengendalikan kegiatan budi daya yang berbatasan dengan Kawasan Lindung;
d. mengembalikan fungsi lindung bagi Kawasan Lindung yang mengalami alih fungsi dan merehabilitasi kerusakan fungsi lindung;
e. mengembangkan kegiatan Pariwisata berbasis ramah lingkungan;
f. melaksanakan mitigasi bencana alam dan perubahan iklim yang dapat mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan, banjir, longsor, abrasi, dan gelombang pasang;
g. MENETAPKAN sempadan sungai untuk menjamin kelestarian sungai;
h. MENETAPKAN dan mengatur kawasan sempadan pantai untuk mendukung pembangunan berkelanjutan;
i. mengalokasikan Ruang, MENETAPKAN, dan mengatur pemanfaatan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan laut;
j. meningkatkan pengawasan dan pemantauan kegiatan pemanfaatan Kawasan Lindung termasuk kawasan konservasi di laut; dan
k. mengoptimalkan Ruang perikanan secara seimbang dan berkelanjutan di kawasan konservasi.
Article 13
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf f terdiri atas:
a. MENETAPKAN lokasi dan arahan pemanfaatan kegiatan budi daya sesuai kriteria teknis dengan mempertimbangkan faktor fisik lingkungan, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan negara;
b. mengembangkan kegiatan budi daya secara terpadu, serasi, dan selaras sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c. MENETAPKAN arahan penataan Kawasan Permukiman di sempadan sungai dalam rangka mewujudkan Kawasan Permukiman yang layak huni dan tetap memperhatikan kearifan lokal;
d.mempertahankan...
d. mempertahankan kawasan penyangga lingkungan dan mengembangkan sentra produksi pangan untuk mendukung keberlangsungan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banj arbakula;
e. mengembangkan dan mengelola prasarana waduk dan jaringan irigasi untuk mendukung pertanian;
f. mengoptimalkan alokasi Ruang darat, pesisir, dan laut untuk pengembangan usaha kegiatan dan hilirisasi perikanan;
g. mengembangkan konsep wanamina dan minapadi untuk optimalisasi produktivitas perikanan;
h. mengembangkan konsep agropolitan melalui penetapan keterkaitan fungsi kawasan penyedia lahan baku dan Kawasan Industri agro serta agrowisata;
i. mengembangkan dan mengatur Ruang untuk kepelabuhanan, terminal untuk kepentingan sendiri, dan terminal khusus;
j. meningkatkan fungsi Kawasan Hutan produksi untuk menjaga fungsi daerah tangkapan air;
k. mengatur dan mengendalikan kegiatan budi daya dari hulu ke hilir yang berpotensi menimbulkan dampak ke lingkungan; dan
1. memantapkan fungsi wilayah pertahanan dan keamanan negara.
Article 14
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T hurrrf g terdiri atas:
a. melakukan koordinasi, fasilitasi kerja sama, dan kemitraan dalam penyelarasan perencanaa.n, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula;
b. meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi pembangunan antarsektor, serta antara Pemerintah hrsat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota;
c. meningkatkan penguatan peran Masyarakat dalam proses perencanaan, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang perkotaan; dan
d. melindungi dan menjamin akses Ruang untuk masyarakat lokal dalam pengusahaan kegiatan ekonomi.
BABV...
BAB V
RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan Perkotaan Inti, Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, pusat pertumbuhan kelautan, dan kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi pangan.
(21 Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penggerak dan penunjang sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang terdiri atas:
a. rencana sistem pusat permukiman; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana.
Article 16
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti;
b. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
dan
c. pusat pertumbuhan kelautan.
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan Perkotaan Inti, Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, pusat pertumbuhan kelautan, dan kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi pangan.
(21 Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penggerak dan penunjang sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang terdiri atas:
a. rencana sistem pusat permukiman; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana.
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti;
b. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
dan
c. pusat pertumbuhan kelautan.
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(21 hrsat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru, meliputi:
a. Kota Banjarmasin, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala internasional, nasional, dan regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
5. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
6. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regio.nal;
7. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
8. pusat pelayanan transportasi laut skala internasional dan nasional;
9. pusat kegiatan industri;
10. pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, industri kelautan, dan industri pengolahan ikan;
1 1. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
12. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya; dan
13. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan
b.Kota...
b Kota Banjarbaru-Kawasan Perkotaan Martapura, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan provinsi, kota, kabupaten, danf atau kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala internasional, nasional, dan regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
5. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
6. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
7. pusat pelayanan transportasi udara skala internasional dan nasional;
8. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
9. pusat kegiatan industri;
10. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra kegiatan perikanan budi daya;
1 1. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
L2. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya; dan
13. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(21 hrsat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru, meliputi:
a. Kota Banjarmasin, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala internasional, nasional, dan regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
5. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
6. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regio.nal;
7. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
8. pusat pelayanan transportasi laut skala internasional dan nasional;
9. pusat kegiatan industri;
10. pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, industri kelautan, dan industri pengolahan ikan;
1 1. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
12. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya; dan
13. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan
b.Kota...
b Kota Banjarbaru-Kawasan Perkotaan Martapura, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan provinsi, kota, kabupaten, danf atau kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala internasional, nasional, dan regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
5. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
6. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
7. pusat pelayanan transportasi udara skala internasional dan nasional;
8. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
9. pusat kegiatan industri;
10. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra kegiatan perikanan budi daya;
1 1. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
L2. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya; dan
13. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
(21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.Kawasan...
a Kawasan Perkotaan Kertak Hanyar-Gambut di Kabupaten Banjar, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
6. pusat kegiatan pertanian;
7. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
Kawasan Perkotaan Sungai Tabuk di Kabupaten Banjar, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
4. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
5. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra kegiatan perikanan budi daya;
6. pusat kegiatan pertanian;
7. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
Kawasan Perkotaan Marabahan di Kabupaten Barito Kuala, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3.pusat...
b
c. d
3. pusat pelayanan olahraga skala regional;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
6. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
7. pusat kegiatan pertanian; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
Kawasan Perkotaan Alalak di Kabupaten Barito Kuala, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
5. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
6. pusat kegiatan industri;
7. pusat pertumbuhan kelautan berupa industri kelautan;
8. pusat kegiatan pertanian; dan
9. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
Kawasan Perkotaan Pelaihari di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan olahraga skala regional;
5. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
6. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
7. pusat. . .
e
f. 7. pusat kegiatan pertanian; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negErra;
Kawasan Perkotaan Jorong di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
6. pusat pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional;
7. pusat kegiatan industri;
8. pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, sentra kegiatan perikanan tangkap, dan industri pengolahan ikan; dan
9. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan Kawasan Perkotaan Kintap di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
6. pusat pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional;
7. pusat kegiatan industri;
8. pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan;
9. pusat kegiatan perikanan; dan
10. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
Paragraf3. . .
ob
Article 19
(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c terdiri atas:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan dan perikanan.
(21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan;
b. sentra kegiatan perikanan tangkap; dan
c. sentra kegiatan perikanan budi daya.
(3) Pusat industri kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. industri kelautan; dan
b. industri pengolahan ikan.
(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c terdiri atas:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan dan perikanan.
(21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan;
b. sentra kegiatan perikanan tangkap; dan
c. sentra kegiatan perikanan budi daya.
(3) Pusat industri kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. industri kelautan; dan
b. industri pengolahan ikan.
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan tahapan pembangunan, pengembangan, dan operasional Pelabuhan Perikanan dalam rencana induk Pelabuhan Perikanan nasional.
(21 Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan Pelabuhan Perikanan yang unggul sebagai penggerak ekonomi wilayah, berdaya saing global, terintegrasi, dan berwawasan lingkungan yang memberikan kesejahteraan bagi para pelakunya.
(3) Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan;
b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
c. penyelenggaraanpelayanandasarkepelabuhanan perikanan;
d. peningkatan. . .
R.EPUBLIK INDONESIA
d. peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan ;
e. penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah; dan
f. pengembangan industri perikanan terintegrasi dan berdaya saing global.
(41 Pelabuhan Perikanan dengan tahap peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yaitu pangkalan pendaratan ikan meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;
b. Pelabuhan Perikanan Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
c. Pelabuhan Perikanan Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; dan
d. Pelabuhan Perikanan Muara Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut.
(5) Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan pada tahap penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dan peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan' sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan berdasarkan RTR Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
(6) Sentra kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b berada di Pelabuhan Perikanan Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin dan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut dengan didukung sentra bahan baku:
a. Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
b. Tabanio, Pagatan Besar, dan Kuala Tambangan di Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah [,aut;
c.Swarangan...
PRESIOEN
c. Swarangan dan Asam-Asam di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; dan
d. Muara Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut.
(71 Sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c ditetapkan di:
a. Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut dengan didukung sentra bahan baku:
1. Kuala Lupak di Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala;
2. Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
3. Tanjung Harapan di Kecamatan Bumi Makmur pada Kabupaten Tanah Laut;
4. Sungai Rasau di Kecamatan Kurau pada Kabupaten Tanah Laut;
5. Takisung, Pagatan Besar dan Kuala Tambangan di Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut;
6. Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; dan
7. Muara Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut.
b. Kecamatan Martapura pada Kabupaten Banjar dengan didukung sentra bahan baku:
1. Martapura di Kecamatan Martapura Barat pada Kabupaten Banjar;
2. Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
3. Sungai Tabuk di Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar;
4. Anjirmuara di Kecamatan Anjir Muara pada Kabupaten Barito Kuala;
5. Barambai di Kecamatan Barambai pada Kabupaten Barito Kuala;
6. Rantau Badauh di Kecamatan Rantau Badauh pada Kabupaten Barito Kuala;
7. Mandastana di Kecamatan Mandastana pada Kabupaten Barito Kuala;
8. Jorong. . .
8. Jorong di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut;
9. Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut; dan
10. Karang Intan di Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar.
(8) Industri kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a meliputi:
a. industri maritim di Kabupaten Barito Kuala; dan
b. industri maritim di Kota Banjarmasin.
(9) Industri pengolahan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b berada di:
a. Kecamatan Banjarmasin Barat dan Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kota Banjarmasin;
b. Kecamatan Bati-Bati pada Kabupaten Tanah Laut; dan
c. Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut yang terintegrasi dengan pendaratan ikan untuk mendukung Kawasan Industri.
BAB Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana
BAB 1
Umum Pasal 2 1 Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara.
(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan sarana transportasi massal antarwilayah.
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistemjaringan perkeretaapian;
c. sistem jaringan transportasi laut; dan
d. sistem jaringan transportasi udara.
(41 Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan; dan
b. sistem jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberartgan.
(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Sistem jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b meliputi jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
(71 Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(8) Sistem. . .
(S) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur Pelayaran.
(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. tatanan kebandarudaraan nasional; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Article 23
Jaringan jalan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. Jaringan Jalan Arteri Primer;
b. Jaringan Jalan Kolektor Primer;
c. jaringan Jalan Bebas Hambatan; dan
d. rencana pengembangan jaringan jalan.
dalam Pasal24 Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:
a. jalan Anjir Pasar (Bts. Prov. Kalteng)-Sp. Handil Bakti/Sp. Serapat-BTs. Kota Banjarmasin;
b. jalan H. Hasan Basry (Banjarmasin);
c. jalan S. Parman (Banjarmasin);
d. jalan Bts. Kota Banjarmasin-Sp. Liang Anggang;
e. jalan Pangeran Samudra (Banjarmasin);
f. jalan H. Anang Adenansi (Banjarmasin);
g. jalan Pangeran Antasari (Banjarmasin);
h. jalan Ahmad Yani-Bts. Kota (Banjarmasin);
i. jalan L,ambung Mangkurat (Banjarmasin);
j. jalan Hasanuddin (Banjarmasin);
k. jalan Pelabuhan Trisakti-Liang Anggang;
1. jalan Sutoyo (Banjarmasin);
m. jalan Suprapto (Banjarmasin);
n. jalan Merdeka (Banjarmasin);
o. jalan Sp. Liang Anggang-Martapura;
P.jalan...
p. jalan Martapura-Ds. Tungkap (Bts. Kab. Tapin);
q. jalan Ahmad Yani (Martapura);
r. jalan Sp. Handil Bakti (Sp. Serapat)-Km L7 (By Pass Banjarmasin);
s. jalan Yos Sudarso (Banjarmasin);
t. jalan Duyung Raya (Banjarmasin);
u. jalan Sp. Liang Anggang-Ds. Liang Anggang (Bts. Kab.
Tanah Laut);
v. jalan Ds. Liang Anggang (Bts. Kab. Tanah Laut)-Bati Bati;
w. jalan Bati Bati-Bts. Kota Pelaihari;
x. jalan Muslimin (Pelaihari);
y. jalan Gunung Khayangan (Pelaihari);
z. jalan Bts. Kota Pelaihari-Kp. Asam Asam;
aa. jalan Kemakmuran (Pelaihari);
bb. jalan Sarang Halang (Pelaihari);
cc. jalan Kp. Asam Asam-Kintap; dan dd. jalan Kintap-Ds. Sungai Cuka (Bts. Kab. Tanah Bumbu).
Article 25
Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b meliputi:
a. jalan Sp. Handil Bakti/Sp. Serapat-Marabahan/Ds. B.
Anyar; dan
b. jalan Marabahan-Jbt. Rumpiang-Marabahan Kota.
Article 26
Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi:
a. jalanKualaKapuas-Banjarmasin;
b. jalanMarabahan-Banjarmasin;
c. jalan Banjarmasin-LiangAnggang;
d. jalan Liang Anggang-Martapura;
e. jalan Liang Anggang-Pelaihari; dan
f. jalan Pelaihari-Pagatan.
Pasal 27 .. .
Pasal2T Rencana pengembangan jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d meliputi:
a. jalan akses menuju pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. jalan akses Bandara Syamsudin Noor.
Article 28
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (51 huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat.
(2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
Article 29
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 hurlf a ditetapkan dalam' rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal.
(21 Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. koridor Banjarmasin Tengah-Terminal Gambut Barakat-Terminal Banj arbaru ;
b. koridor Terminal Gambut Barakat-Terminal Liang Anggang-Martapura;
c. koridor Terminal Handil Bakti-Banjarmasin Utara- Terminal Gambut Barakat;
d. koridor Banjarmasin Barat-Terminal Gambut Barakat;
e.koridor...
e. koridor Terminal Gambut Barakat-Terminal Liang Anggang-Terminal Pelaihari; dan
f. koridor Terminal Handil Bakti-Sei Gempa- Terminal Marabahan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal dapat dikembangkan melalui konsep pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopmentl dengan tipologi kawasan pengemban gan berorientasi transit kota.
(5) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan Kawasan Perkotaan Inti.
(6) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopmentl sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikembangkan pada simpul aktivitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 30
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran pergerakan orang danlatau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda.
(21 Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang.
(3) Terminal penumpang berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya.
(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan yaitu Terminal Gambut Barakat di Kecamatan Gambut pada Kabupaten Banjar; dan
b.terminal ...
b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan meliputi:
1. Terminal KM 6 Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Timur pada Kota Banjarmasin;
dan
2. Terminal Handil Bakti di Kecamatan Alalak pada Kabupaten Barito Kuala.
(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:
a. terminal barang di Pelabuhan Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; dan
b. terminal barang di Pelabuhan Pelaihari/Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 31
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 32
Article 33
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (71 huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Kalimantan, dan Provinsi Kalimantan Selatan.
(21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api umum; dan
b. jaringan jalur kereta api khusus.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:
a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan
b. jaringan jalur kereta api perkotaan.
(41 Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang menghubungkan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dengan kawasan di luar Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula terdiri atas:
a. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Palangkaraya;
b. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin-Pelaihari-BatakanlTanah Grogot - Batulicin- Pelaihari; dan
c. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Balikpapan/Tanjung - Paringin - Barabai - Rantau- Martapura - Banjarmasin.
(5) Jaringan .
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikembangkan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula untuk mewujudkan konektivitas pusat-pusat kegiatan di dalam Kawasan Perkotaan Inti, serta antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terdiri atas:
a. jalur angkutan massal berbasis rel menuju Bandara Syamsudin Noor; dan
b. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Martapura.
(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara.
(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan sarana transportasi massal antarwilayah.
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistemjaringan perkeretaapian;
c. sistem jaringan transportasi laut; dan
d. sistem jaringan transportasi udara.
(41 Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan; dan
b. sistem jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberartgan.
(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Sistem jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b meliputi jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
(71 Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(8) Sistem. . .
(S) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur Pelayaran.
(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. tatanan kebandarudaraan nasional; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Article 23
Jaringan jalan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. Jaringan Jalan Arteri Primer;
b. Jaringan Jalan Kolektor Primer;
c. jaringan Jalan Bebas Hambatan; dan
d. rencana pengembangan jaringan jalan.
dalam Pasal24 Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:
a. jalan Anjir Pasar (Bts. Prov. Kalteng)-Sp. Handil Bakti/Sp. Serapat-BTs. Kota Banjarmasin;
b. jalan H. Hasan Basry (Banjarmasin);
c. jalan S. Parman (Banjarmasin);
d. jalan Bts. Kota Banjarmasin-Sp. Liang Anggang;
e. jalan Pangeran Samudra (Banjarmasin);
f. jalan H. Anang Adenansi (Banjarmasin);
g. jalan Pangeran Antasari (Banjarmasin);
h. jalan Ahmad Yani-Bts. Kota (Banjarmasin);
i. jalan L,ambung Mangkurat (Banjarmasin);
j. jalan Hasanuddin (Banjarmasin);
k. jalan Pelabuhan Trisakti-Liang Anggang;
1. jalan Sutoyo (Banjarmasin);
m. jalan Suprapto (Banjarmasin);
n. jalan Merdeka (Banjarmasin);
o. jalan Sp. Liang Anggang-Martapura;
P.jalan...
p. jalan Martapura-Ds. Tungkap (Bts. Kab. Tapin);
q. jalan Ahmad Yani (Martapura);
r. jalan Sp. Handil Bakti (Sp. Serapat)-Km L7 (By Pass Banjarmasin);
s. jalan Yos Sudarso (Banjarmasin);
t. jalan Duyung Raya (Banjarmasin);
u. jalan Sp. Liang Anggang-Ds. Liang Anggang (Bts. Kab.
Tanah Laut);
v. jalan Ds. Liang Anggang (Bts. Kab. Tanah Laut)-Bati Bati;
w. jalan Bati Bati-Bts. Kota Pelaihari;
x. jalan Muslimin (Pelaihari);
y. jalan Gunung Khayangan (Pelaihari);
z. jalan Bts. Kota Pelaihari-Kp. Asam Asam;
aa. jalan Kemakmuran (Pelaihari);
bb. jalan Sarang Halang (Pelaihari);
cc. jalan Kp. Asam Asam-Kintap; dan dd. jalan Kintap-Ds. Sungai Cuka (Bts. Kab. Tanah Bumbu).
Article 25
Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b meliputi:
a. jalan Sp. Handil Bakti/Sp. Serapat-Marabahan/Ds. B.
Anyar; dan
b. jalan Marabahan-Jbt. Rumpiang-Marabahan Kota.
Article 26
Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi:
a. jalanKualaKapuas-Banjarmasin;
b. jalanMarabahan-Banjarmasin;
c. jalan Banjarmasin-LiangAnggang;
d. jalan Liang Anggang-Martapura;
e. jalan Liang Anggang-Pelaihari; dan
f. jalan Pelaihari-Pagatan.
Pasal 27 .. .
Pasal2T Rencana pengembangan jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d meliputi:
a. jalan akses menuju pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. jalan akses Bandara Syamsudin Noor.
Article 28
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (51 huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat.
(2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
Article 29
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 hurlf a ditetapkan dalam' rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal.
(21 Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. koridor Banjarmasin Tengah-Terminal Gambut Barakat-Terminal Banj arbaru ;
b. koridor Terminal Gambut Barakat-Terminal Liang Anggang-Martapura;
c. koridor Terminal Handil Bakti-Banjarmasin Utara- Terminal Gambut Barakat;
d. koridor Banjarmasin Barat-Terminal Gambut Barakat;
e.koridor...
e. koridor Terminal Gambut Barakat-Terminal Liang Anggang-Terminal Pelaihari; dan
f. koridor Terminal Handil Bakti-Sei Gempa- Terminal Marabahan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal dapat dikembangkan melalui konsep pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopmentl dengan tipologi kawasan pengemban gan berorientasi transit kota.
(5) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan Kawasan Perkotaan Inti.
(6) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopmentl sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikembangkan pada simpul aktivitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 30
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran pergerakan orang danlatau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda.
(21 Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang.
(3) Terminal penumpang berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya.
(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan yaitu Terminal Gambut Barakat di Kecamatan Gambut pada Kabupaten Banjar; dan
b.terminal ...
b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan meliputi:
1. Terminal KM 6 Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Timur pada Kota Banjarmasin;
dan
2. Terminal Handil Bakti di Kecamatan Alalak pada Kabupaten Barito Kuala.
(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:
a. terminal barang di Pelabuhan Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; dan
b. terminal barang di Pelabuhan Pelaihari/Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 31
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 32
Article 33
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (71 huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Kalimantan, dan Provinsi Kalimantan Selatan.
(21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api umum; dan
b. jaringan jalur kereta api khusus.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:
a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan
b. jaringan jalur kereta api perkotaan.
(41 Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang menghubungkan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dengan kawasan di luar Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula terdiri atas:
a. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Palangkaraya;
b. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin-Pelaihari-BatakanlTanah Grogot - Batulicin- Pelaihari; dan
c. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Balikpapan/Tanjung - Paringin - Barabai - Rantau- Martapura - Banjarmasin.
(5) Jaringan .
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikembangkan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula untuk mewujudkan konektivitas pusat-pusat kegiatan di dalam Kawasan Perkotaan Inti, serta antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terdiri atas:
a. jalur angkutan massal berbasis rel menuju Bandara Syamsudin Noor; dan
b. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Martapura.
(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 34
BAB 3
Sistem Jaringan Energi
BAB 4
Sistem Jaringan Telekomunikasi
BAB 5
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
BAB 6
Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan
BAB VI
BAB VI
RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Kawasan Lindung
BAB Ketiga
Kawasan Budi Daya
BAB VII
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Arahan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
BAB Ketiga
Strategi Kebijakan Pengembangan Kawasan
BAB Keempat
Indikasi Program Utama
BAB 1
Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut
BAB 2
Indikasi Program Utama Perwujudan Pola Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banj arbaru, Banj ar, Barito Kuala, dan Tanah Laut
BAB VIII
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH I"AUT
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
BAB 1
Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Struktur Ruang b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pola Ruang.
BAB 2
Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Pola Ruang
BAB Ketiga
Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
BAB 1
Umum
BAB 2
Arahan Pemberian Insentif
BAB 3
Arahan Pemberian Disinsentif
BAB Keempat
Arahan Pengenaan Sanksi
BAB Kelima
Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang
BAB IX
PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT
(1) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Kota Banjarmasin; dan
b. Kota Banjarbaru-Kawasan Perkotaan Martapura.
(21 Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. Kawasan Perkotaan Kertak Hanyar-Gambut dan Kawasan Perkotaan Sungai Tabuk di Kabupaten Banjar;
b. Kawasan Perkotaan Alalak dan Kawasan Perkotaan Marabahan di Kabupaten Barito Kuala;
dan
c.Kawasan...
c. Kawasan Perkotaan Pelaihari, Kawasan Perkotaan Jorong, dan Kawasan Perkotaan Kintap di Kabupaten Tanah Laut.
(3) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas seluruh wilayah Kota Banjarmasin yang meliputi:
a. Kecamatan Banjarmasin Barat;
b. Kecamatan Banjarmasin Selatan;
c. Kecamatan Banjarmasin Tengah;
d. Kecamatan Banjarmasin Timur; dan
e. Kecamatan Banjarmasin Utara.
(4) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. selurtrh wilayah Kota Banjarbaru yang meliputi:
1. Kecamatan Banjarbaru Selatan;
2. Kecamatan Banjarbaru Utara;
3. Kecamatan Cempaka;
4. Kecamatan Landasan Ulin; dan
5. Kecamatan Liang Anggang; dan
b. sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang meliputi Kecamatan Martapura.
(5) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang meliputi:
a. sebagian Kecamatan Gambut;
b. sebagian Kecamatan Kertak Hanyar; dan
c. sebagian Kecamatan Sungai Tabuk.
(6) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas sebagian wilayah Kabupaten Barito Kuala yang meliputi seluruh Kecamatan Alalak dan sebagian Kecamatan Marabahan.
(7) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas sebagian wilayah Kabupaten Tanah Laut yang meliputi:
a. sebagian Kecamatan Pelaihari;
b. sebagian Kecamatan Jorong; dan
c. sebagian Kecamatan Kintap.
(8) Kawasan...
-t4-
(8) Kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang meliputi:
1. seluruh Kecamatan Aluh-Aluh;
2. seluruh Kecamatan Aranio;
3. seluruh Kecamatan Astambul;
4. seluruh Kecamatan Beruntung Baru;
5. seluruh Kecamatan Karang Intan;
6. seluruh Kecamatan Martapura Barat;
7. seluruh Kecamatan Martapura Timur;
8. seluruh Kecamatan Mataraman;
9. seluruh Kecamatan Tatah Makmur'
10. sebagian Kecamatan Gambut;
11. sebagian Kecamatan Kertak Hanyar; dan
12. sebagian Kecamatan Sungai Tabuk;
b. sebagian wilayah Kabupaten Tanah Laut yang meliputi:
1. seluruh Kecamatan Bajuin;
2. seluruh Kecamatan Bati-Bati;
3. seluruh Kecamatan Batu Ampar;
4. seluruh Kecamatan Bumi Makmur'
5. seluruh Kecamatan Kurau;
6. seluruh Kecamatan Panyipatan;
7. seluruh Kecamatan Takisung;
8. seluruh Kecamatan Tambang Ulang;
9. sebagian Kecamatan Pelaihari;
10. sebagian Kecamatan Jorong; dan
11. sebagian Kecamatan Kintap;
c. sebagian wilayah Kabupaten Barito Kuala yang meliputi:
1. seluruh Kecamatan Anjir Muara;
2. seluruh Kecamatan Anjir Pasar;
3. seluruh Kecamatan Barambai;
4. seluruh. . .
4. seluruh Kecamatan Belawang;
5. seluruh Kecamatan Cerbon;
6. seluruh Kecamatan Jejangkit;
7. seluruh Kecamatan Mandastana;
8. seluruh Kecamatan Mekarsari;
9. seluruh Kecamatan Rantau Badauh;
10. seluruh Kecamatan Tabunganen;
11. seluruh Kecamatan Tamban; dan
12. sebagian Kecamatan Marabahan.
(9) Kawasan Perairan Pesisir Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d merupakan sebagian Perairan Pesisir Provinsi Kalimantan Selatan, meliputi:
a. sebelah utara, yaitu:
1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa di Kabupaten Barito Kuala pada koordinat ll4' 20' 52" Bujur Timur sampai 03" 27'41" Lintang selatan ke arah selatan pada koordinat 114" 17' 42 Bujur Timur sampai 3o 39' 33" Lintang Selatan;
2. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 17' 42" Bujur Timur sampai 3' 39' 33" Lintang Selatan ke arah tenggara pada koordinat 114' 23' 3" Bujur Timur sampai 3" 4l' 44' Lintang Selatan; dan
3. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 23' 3' Bujur Timur sampai 3" 41' 44" Lintang Selatan ke arah tenggara pada koordinat tl4" 24' 46' Bujur Timur sampai 3o 42' 59" Lintang Selatan;
b. sebelah timur, yaitu:
1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 59' 56" Bujur Timur sampai 4" 14' 44" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 115' 4' 29' Bujur Timur sampai 4" 12' 29' Lintang Selatan;
2.garis...
c. 2. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 4' 29' Bujur Timur sampai 4" 12' 29" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 115' 9' 36" Bujur Timur sampai 4" 9' 59" Lintang Selatan;
3. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 9' 36" Bujur Timur sampai 4" 9' 59" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 115" 13' 52" Bujur Timur sampai 4" 8' 20' Lintang Selatan;
4. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 13' 52" Bujur Timur sampai 4" 8' 20" Lintang Selatan ke arah timur laut 115' 19' 47' Bujur Timur sampai 4" 5' 52' Lintang Selatan;
5. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 19' 47" Bujur Timur sampai 4o 5' 52" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 115' 24' 44' Bujur Timur sampai 4" 3' 44' Lintang Selatan; dan
6. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 24' 44' Bujur Timur sampai 4" 3' 44" Lintang Selatan ke arah utara Kabupaten Tanah Laut pada koordinat 115' 22' 25' Bujur Timur sampai 3' 51' 43" Lintang Selatan;
sebelah selatan, yaitu:
1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 28' 18" Bujur Timur sampai 4" 17' 49" Lintang Selatan ke arah tenggara pada koordinat 114' 33' 24' Bujur Timur sampai 4o 2L' 27" Lintang Selatan;
2. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat Ll4" 33' 24' Bujur Timur sampai 4' 2l' 27" Lintang Selatan ke arah timur 114" 39' 36" Bujur Timur sampai 4o 22' 44" Lintang Selatan;
3.garis...
d -t7-
3. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114" 39' 36" Bujur Timur sampai 4o 22' 44" Lintang Selatan ke arah timur pada koordinat Il4" 45' 26'Bujur Timur sampai 4" 2l' 56" Lintang Selatan;
4. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 45' 26" Bujur Timur sampai 4" 2l' 56" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 114' 50' 6" Bujur Timur sampai 4o 19' 56" Lintang Selatan;
5. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 50' 6" Bujur Timur sampai 4" 19' 56" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 114" 53' 55" Bujur Timur sampai 4" L7' 44" Lintang Selatan; dan
6. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 53' 55" Bujur Timur sampai 4" 17' 44" Lintang Selatan ke arah timur laut 114' 59' 56" Bujur Timur sampai 4" 14' 44" Lintang Selatan;
sebelah barat, yaitu:
1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114" 24' 46" Bujur Timur sampai 3" 42' 59" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 114' 24' 30" Bujur Timur sampai 3o 45'31" Lintang Selatan;
2. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 24' 30" Bujur Timur sampai 3' 45' 31" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 114' 24' 11" Bujur Timur sampai 3o 47' 40 Lintang Selatan;
3. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114" 24' | 1" Bujur Timur sampai 3" 47'40" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 114' 24' 20" Bujur Timur sampai 3o 50' 51" Lintang Selatan;
4.garis...
4. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 24' 2O" Bujur Timur sampai 3' 50' 51" Lintang Selatan ke arah selatan padakoordinat ll4" 24'23" Bujur Timur sampai 3' 54' 4T" Lintarrg Selatan;
5. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 24' 23" Bujur Timur sampai 3' 54' 47" Lintarrg Selatan ke arah selatan pada koordinat ll4" 25'40" Bujur Timur sampai 3' 59' 27" Lintang Selatan;
6. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat lI4" 25' 40" Bujur Timur sampai 3" 59' 27" Lintarrg Selatan ke arah selatan pada koordinat ll4" 24'51" Bujur Timur sampai 4" 3' 45" Lintang Selatan;
7. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 24' 51" Bujur Timur sampai 4" 3' 45 Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat lI4" 25' 22' Bujur Timur sampai 4o 7' 19" Lintang selatan;
8. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 25' 22" Bujur Timur sampai 4" 7' lgu Lintang selatan ke arah selatan pada koordinat Il4" 25' 35" Bujur Timur sampai 4" 12' 53" Lintang Selatan; dan
9. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 25' 35" Bujur Timur sampai 4" 12' 53" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat ll4" 28' 18" Bujur Timur sampai 4" 17'49" Lintang Selatan.
(10) Cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digambarkan dalam peta cakupan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
BABIII ...
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf c terdiri atas:
a. mengembangkan jaringan transportasi yang terintegrasi dengan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan dan Kawasan Hutan;
b. mengembangkan sistem transportasi yang terintegrasi dengan pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopment).
c. mengembangkan sistem angkutan umum massal yang mengintegrasikan Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan;
d. mengembangkan sistem transportasi sungai yang menghubungkan antar Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
e. mengembangkan dan meningkatkan kualitas serta jangkauan pelayanan jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, dan pusat pertumbuhan kelautan;
f. mengembangkan dan meningkatkan pelayanan transportasi laut yang terkoneksi dengan jaringan transportasi lainnya dalam mendorong konektivitas antarkawasan, distribusi barang dan jasa, pemerataan pertumbuhan, dan pengembangan ekonomi wilayah pesisir, dan mendukung kegiatan industri; dan
g. mengembangkan dan meningkatkan pelayanan transportasi udara melalui pengembangan bandar udara.
Pasal 1 1 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:
a. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan sistem jaringan prasarana regional pada perkotaan inti dan perkotaan sekitarnya melalui sistem kerja sama antarkabupaten/kota;
b.mengembangkan...
b c mengembangkan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan fasilitas umum berskala regional dan nasional dalam mendukung pelayanan perkotaan inti dan perkotaan sekitarnya;
mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana pendukung industri agro dan maritim untuk menjamin aksesibilitas kegiatan produksi, pengolahan, dan distribusi hasil kegiatan dari hulu ke hilir;
mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana pendukung industri pengolahan untuk peningkatan investasi di Kawasan Industri;
meningkatkan penyediaan sistem prasarana permukiman, terutama permukiman di sepanjang aliran sungai, dalam rangka peningkatan kualitas hidup Masyarakat dan lingkungan;
mengembangkan dan meningkatkan kualitas sistem jaringan energi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pengembangan energi alternatif;
meningkatkan kualitas sistem jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula;
meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya air melalui upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rtrsak air;
mengembangkan dan mengatur jaringan transportasi laut termasuk Alur Pelayaran untuk mendukung konektivitas antara Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dan wilayah sekitarnya; dan meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana bawah laut.
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf c terdiri atas:
a. mengembangkan jaringan transportasi yang terintegrasi dengan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan dan Kawasan Hutan;
b. mengembangkan sistem transportasi yang terintegrasi dengan pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopment).
c. mengembangkan sistem angkutan umum massal yang mengintegrasikan Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan;
d. mengembangkan sistem transportasi sungai yang menghubungkan antar Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
e. mengembangkan dan meningkatkan kualitas serta jangkauan pelayanan jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, dan pusat pertumbuhan kelautan;
f. mengembangkan dan meningkatkan pelayanan transportasi laut yang terkoneksi dengan jaringan transportasi lainnya dalam mendorong konektivitas antarkawasan, distribusi barang dan jasa, pemerataan pertumbuhan, dan pengembangan ekonomi wilayah pesisir, dan mendukung kegiatan industri; dan
g. mengembangkan dan meningkatkan pelayanan transportasi udara melalui pengembangan bandar udara.
Pasal 1 1 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:
a. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan sistem jaringan prasarana regional pada perkotaan inti dan perkotaan sekitarnya melalui sistem kerja sama antarkabupaten/kota;
b.mengembangkan...
b c mengembangkan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan fasilitas umum berskala regional dan nasional dalam mendukung pelayanan perkotaan inti dan perkotaan sekitarnya;
mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana pendukung industri agro dan maritim untuk menjamin aksesibilitas kegiatan produksi, pengolahan, dan distribusi hasil kegiatan dari hulu ke hilir;
mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana pendukung industri pengolahan untuk peningkatan investasi di Kawasan Industri;
meningkatkan penyediaan sistem prasarana permukiman, terutama permukiman di sepanjang aliran sungai, dalam rangka peningkatan kualitas hidup Masyarakat dan lingkungan;
mengembangkan dan meningkatkan kualitas sistem jaringan energi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pengembangan energi alternatif;
meningkatkan kualitas sistem jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula;
meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya air melalui upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rtrsak air;
mengembangkan dan mengatur jaringan transportasi laut termasuk Alur Pelayaran untuk mendukung konektivitas antara Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dan wilayah sekitarnya; dan meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana bawah laut.
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
(21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.Kawasan...
a Kawasan Perkotaan Kertak Hanyar-Gambut di Kabupaten Banjar, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
6. pusat kegiatan pertanian;
7. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
Kawasan Perkotaan Sungai Tabuk di Kabupaten Banjar, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
4. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
5. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra kegiatan perikanan budi daya;
6. pusat kegiatan pertanian;
7. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
Kawasan Perkotaan Marabahan di Kabupaten Barito Kuala, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3.pusat...
b
c. d
3. pusat pelayanan olahraga skala regional;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
6. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
7. pusat kegiatan pertanian; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
Kawasan Perkotaan Alalak di Kabupaten Barito Kuala, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
5. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
6. pusat kegiatan industri;
7. pusat pertumbuhan kelautan berupa industri kelautan;
8. pusat kegiatan pertanian; dan
9. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
Kawasan Perkotaan Pelaihari di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan olahraga skala regional;
5. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
6. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
7. pusat. . .
e
f. 7. pusat kegiatan pertanian; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negErra;
Kawasan Perkotaan Jorong di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
6. pusat pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional;
7. pusat kegiatan industri;
8. pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, sentra kegiatan perikanan tangkap, dan industri pengolahan ikan; dan
9. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan Kawasan Perkotaan Kintap di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
6. pusat pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional;
7. pusat kegiatan industri;
8. pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan;
9. pusat kegiatan perikanan; dan
10. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
Paragraf3. . .
ob
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan tahapan pembangunan, pengembangan, dan operasional Pelabuhan Perikanan dalam rencana induk Pelabuhan Perikanan nasional.
(21 Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan Pelabuhan Perikanan yang unggul sebagai penggerak ekonomi wilayah, berdaya saing global, terintegrasi, dan berwawasan lingkungan yang memberikan kesejahteraan bagi para pelakunya.
(3) Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan;
b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
c. penyelenggaraanpelayanandasarkepelabuhanan perikanan;
d. peningkatan. . .
R.EPUBLIK INDONESIA
d. peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan ;
e. penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah; dan
f. pengembangan industri perikanan terintegrasi dan berdaya saing global.
(41 Pelabuhan Perikanan dengan tahap peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yaitu pangkalan pendaratan ikan meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;
b. Pelabuhan Perikanan Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
c. Pelabuhan Perikanan Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; dan
d. Pelabuhan Perikanan Muara Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut.
(5) Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan pada tahap penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dan peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan' sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan berdasarkan RTR Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
(6) Sentra kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b berada di Pelabuhan Perikanan Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin dan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut dengan didukung sentra bahan baku:
a. Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
b. Tabanio, Pagatan Besar, dan Kuala Tambangan di Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah [,aut;
c.Swarangan...
PRESIOEN
c. Swarangan dan Asam-Asam di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; dan
d. Muara Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut.
(71 Sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c ditetapkan di:
a. Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut dengan didukung sentra bahan baku:
1. Kuala Lupak di Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala;
2. Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
3. Tanjung Harapan di Kecamatan Bumi Makmur pada Kabupaten Tanah Laut;
4. Sungai Rasau di Kecamatan Kurau pada Kabupaten Tanah Laut;
5. Takisung, Pagatan Besar dan Kuala Tambangan di Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut;
6. Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; dan
7. Muara Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut.
b. Kecamatan Martapura pada Kabupaten Banjar dengan didukung sentra bahan baku:
1. Martapura di Kecamatan Martapura Barat pada Kabupaten Banjar;
2. Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
3. Sungai Tabuk di Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar;
4. Anjirmuara di Kecamatan Anjir Muara pada Kabupaten Barito Kuala;
5. Barambai di Kecamatan Barambai pada Kabupaten Barito Kuala;
6. Rantau Badauh di Kecamatan Rantau Badauh pada Kabupaten Barito Kuala;
7. Mandastana di Kecamatan Mandastana pada Kabupaten Barito Kuala;
8. Jorong. . .
8. Jorong di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut;
9. Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut; dan
10. Karang Intan di Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar.
(8) Industri kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a meliputi:
a. industri maritim di Kabupaten Barito Kuala; dan
b. industri maritim di Kota Banjarmasin.
(9) Industri pengolahan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b berada di:
a. Kecamatan Banjarmasin Barat dan Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kota Banjarmasin;
b. Kecamatan Bati-Bati pada Kabupaten Tanah Laut; dan
c. Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut yang terintegrasi dengan pendaratan ikan untuk mendukung Kawasan Industri.
(1) Jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) dikembangkan untuk kegiatan transportasi air dan Wisata Bahari yang menghubungkan kawasan tepian sungai dengan pesisir.
(21 Jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pelabuhan sungai; dan
b. Alur Pelayaran angkutan sungai dan danau.
(3) Pelabuhan...
(3) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Sungai Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh- Aluh, Pelabuhan Danau Aranio di Kecamatan Aranio, Pelabuhan Sungai Astambul di Kecamatan Astambul, Dermaga Sungai di Lok Baintan di Kecamatan Sungai Tabuk, Pelabuhan Sungai Martapura di Kecamatan Martapura, Pelabuhan Sungai Martapura Barat di Kecamatan Martapura Barat, Pelabuhan Sungai Mataraman di Kecamatan Mataraman, dan Pelabuhan Sei Tabuk di Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar;
b. Pelabuhan Sungai A1alak di Kecamatan Alalak, Pelabuhan Sungai Belawang di Kecamatan Belawang, Pelabuhan Sungai Jejangkit di Kecamatan Jejangkit, Pelabuhan Sungai Mandastana di Kecamatan Mandastana, Pelabuhan Sungai Mekarsari di Kecamatan Mekarsari, Pelabuhan Sungai Marabahan di Kecamatan Marabahan, Pelabuhan Sungai Saka Kajang, Dermaga Penyeberangan di Saka Kajang, Pelabuhan Sungai Tamban, dan Dermaga Sungai di Jelapat di Kecamatan Tamban, serta Pelabuhan Sungai Tabunganen di Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala;
c. Pelabuhan Sungai Banjar Raya di Kecamatan Banjarmasin Barat, Pelabuhan Sungai Mantuil di Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan Pelabuhan Sungai Pasar Baru di Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Kota Banjarmasin; dan
d. Pelabuhan Sungai Kintap di Kecamatan Kintap, Pelabuhan Sungai Kurau di Kecamatan Kurau, dan Pelabuhan Sungai Tabanio/Takisung di Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut.
(41 AIur Pelayaran angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas:
a. Alur Pelayaran Sungai Martapura melintasi Banj armasin- Martapura; dan
b.Alur...
SK No l9ll93 A
b. Alur Pelayaran Sungai Barito menghubungkan akses ke arah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Marabahan-Buntok- Muara Teweh- Purukcahu.
(5) Alur Pelayaran angkutan sungai dan danau selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada setiap pengguna transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain.
(21 Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. stasiun kereta api antarkota; dan
b. stasiun kereta api perkotaan.
(41 Stasiun kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Stasiun Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;
b. Stasiun Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan Ulin pada Kota Banjarbaru; dan
c.Stasiun...
c. Stasiun Martapura di Kecamatan Martapura, Stasiun Gambut di Kecamatan Lianganggang, Stasiun TOD PAL 17 dan Stasiun Balai Yasa di Kecamatan Gambut, dan Stasiun Bawahan Selan di Kecamatan Matararn€rn pada Kabupaten Banjar.
(5) Stasiun kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. Stasiun Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;
b. Stasiun Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan Ulin pada Kota Banjarbaru;
c. Stasiun Martapura di Kecamatan Martapura, Stasiun Tatah Makmur di Kecamatan Tatah Makmur, Stasiun Gambut di Kecamatan Lianganggang, Stasiun TOD PAL 17 dan Stasiun Balai Yasa di Kecamatan Gambut, dan Stasiun Bawahan Selan di Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar; dan
d. stasiun kereta api bandara.
(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diarahkan untuk dikembangkan dengan konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopmentl dengan tipologi kawasan pengembangan berorientasi transit kota.
(8) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopmentl sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikembangkan pada simpul aktivitas meliputi:
a. Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopmentl Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; dan
b. Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopmentl Banjarbarrr di Kecamatan Lianganggang pada Kota Banjarbaru.
(9) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopment) sebagaimana dimaksud pada ayat (71 lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35. . .
(1) Jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) dikembangkan untuk kegiatan transportasi air dan Wisata Bahari yang menghubungkan kawasan tepian sungai dengan pesisir.
(21 Jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pelabuhan sungai; dan
b. Alur Pelayaran angkutan sungai dan danau.
(3) Pelabuhan...
(3) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Sungai Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh- Aluh, Pelabuhan Danau Aranio di Kecamatan Aranio, Pelabuhan Sungai Astambul di Kecamatan Astambul, Dermaga Sungai di Lok Baintan di Kecamatan Sungai Tabuk, Pelabuhan Sungai Martapura di Kecamatan Martapura, Pelabuhan Sungai Martapura Barat di Kecamatan Martapura Barat, Pelabuhan Sungai Mataraman di Kecamatan Mataraman, dan Pelabuhan Sei Tabuk di Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar;
b. Pelabuhan Sungai A1alak di Kecamatan Alalak, Pelabuhan Sungai Belawang di Kecamatan Belawang, Pelabuhan Sungai Jejangkit di Kecamatan Jejangkit, Pelabuhan Sungai Mandastana di Kecamatan Mandastana, Pelabuhan Sungai Mekarsari di Kecamatan Mekarsari, Pelabuhan Sungai Marabahan di Kecamatan Marabahan, Pelabuhan Sungai Saka Kajang, Dermaga Penyeberangan di Saka Kajang, Pelabuhan Sungai Tamban, dan Dermaga Sungai di Jelapat di Kecamatan Tamban, serta Pelabuhan Sungai Tabunganen di Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala;
c. Pelabuhan Sungai Banjar Raya di Kecamatan Banjarmasin Barat, Pelabuhan Sungai Mantuil di Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan Pelabuhan Sungai Pasar Baru di Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Kota Banjarmasin; dan
d. Pelabuhan Sungai Kintap di Kecamatan Kintap, Pelabuhan Sungai Kurau di Kecamatan Kurau, dan Pelabuhan Sungai Tabanio/Takisung di Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut.
(41 AIur Pelayaran angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas:
a. Alur Pelayaran Sungai Martapura melintasi Banj armasin- Martapura; dan
b.Alur...
SK No l9ll93 A
b. Alur Pelayaran Sungai Barito menghubungkan akses ke arah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Marabahan-Buntok- Muara Teweh- Purukcahu.
(5) Alur Pelayaran angkutan sungai dan danau selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada setiap pengguna transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain.
(21 Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. stasiun kereta api antarkota; dan
b. stasiun kereta api perkotaan.
(41 Stasiun kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Stasiun Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;
b. Stasiun Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan Ulin pada Kota Banjarbaru; dan
c.Stasiun...
c. Stasiun Martapura di Kecamatan Martapura, Stasiun Gambut di Kecamatan Lianganggang, Stasiun TOD PAL 17 dan Stasiun Balai Yasa di Kecamatan Gambut, dan Stasiun Bawahan Selan di Kecamatan Matararn€rn pada Kabupaten Banjar.
(5) Stasiun kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. Stasiun Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;
b. Stasiun Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan Ulin pada Kota Banjarbaru;
c. Stasiun Martapura di Kecamatan Martapura, Stasiun Tatah Makmur di Kecamatan Tatah Makmur, Stasiun Gambut di Kecamatan Lianganggang, Stasiun TOD PAL 17 dan Stasiun Balai Yasa di Kecamatan Gambut, dan Stasiun Bawahan Selan di Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar; dan
d. stasiun kereta api bandara.
(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diarahkan untuk dikembangkan dengan konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopmentl dengan tipologi kawasan pengembangan berorientasi transit kota.
(8) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopmentl sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikembangkan pada simpul aktivitas meliputi:
a. Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopmentl Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; dan
b. Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopmentl Banjarbarrr di Kecamatan Lianganggang pada Kota Banjarbaru.
(9) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopment) sebagaimana dimaksud pada ayat (71 lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35. . .