Correct Article 18
PERPRES Nomor 85 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT
Current Text
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
(21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.Kawasan...
a Kawasan Perkotaan Kertak Hanyar-Gambut di Kabupaten Banjar, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
6. pusat kegiatan pertanian;
7. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
Kawasan Perkotaan Sungai Tabuk di Kabupaten Banjar, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
4. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
5. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra kegiatan perikanan budi daya;
6. pusat kegiatan pertanian;
7. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
Kawasan Perkotaan Marabahan di Kabupaten Barito Kuala, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3.pusat...
b
c. d
3. pusat pelayanan olahraga skala regional;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
6. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
7. pusat kegiatan pertanian; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
Kawasan Perkotaan Alalak di Kabupaten Barito Kuala, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
5. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
6. pusat kegiatan industri;
7. pusat pertumbuhan kelautan berupa industri kelautan;
8. pusat kegiatan pertanian; dan
9. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
Kawasan Perkotaan Pelaihari di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan olahraga skala regional;
5. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
6. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
7. pusat. . .
e
f. 7. pusat kegiatan pertanian; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negErra;
Kawasan Perkotaan Jorong di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
6. pusat pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional;
7. pusat kegiatan industri;
8. pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, sentra kegiatan perikanan tangkap, dan industri pengolahan ikan; dan
9. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan Kawasan Perkotaan Kintap di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
6. pusat pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional;
7. pusat kegiatan industri;
8. pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan;
9. pusat kegiatan perikanan; dan
10. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
Paragraf3. . .
ob
Your Correction
