Correct Article 10
PERPRES Nomor 85 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT
Current Text
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf c terdiri atas:
a. mengembangkan jaringan transportasi yang terintegrasi dengan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan dan Kawasan Hutan;
b. mengembangkan sistem transportasi yang terintegrasi dengan pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopment).
c. mengembangkan sistem angkutan umum massal yang mengintegrasikan Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan;
d. mengembangkan sistem transportasi sungai yang menghubungkan antar Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
e. mengembangkan dan meningkatkan kualitas serta jangkauan pelayanan jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, dan pusat pertumbuhan kelautan;
f. mengembangkan dan meningkatkan pelayanan transportasi laut yang terkoneksi dengan jaringan transportasi lainnya dalam mendorong konektivitas antarkawasan, distribusi barang dan jasa, pemerataan pertumbuhan, dan pengembangan ekonomi wilayah pesisir, dan mendukung kegiatan industri; dan
g. mengembangkan dan meningkatkan pelayanan transportasi udara melalui pengembangan bandar udara.
Pasal 1 1 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:
a. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan sistem jaringan prasarana regional pada perkotaan inti dan perkotaan sekitarnya melalui sistem kerja sama antarkabupaten/kota;
b.mengembangkan...
b c mengembangkan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan fasilitas umum berskala regional dan nasional dalam mendukung pelayanan perkotaan inti dan perkotaan sekitarnya;
mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana pendukung industri agro dan maritim untuk menjamin aksesibilitas kegiatan produksi, pengolahan, dan distribusi hasil kegiatan dari hulu ke hilir;
mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana pendukung industri pengolahan untuk peningkatan investasi di Kawasan Industri;
meningkatkan penyediaan sistem prasarana permukiman, terutama permukiman di sepanjang aliran sungai, dalam rangka peningkatan kualitas hidup Masyarakat dan lingkungan;
mengembangkan dan meningkatkan kualitas sistem jaringan energi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pengembangan energi alternatif;
meningkatkan kualitas sistem jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula;
meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya air melalui upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rtrsak air;
mengembangkan dan mengatur jaringan transportasi laut termasuk Alur Pelayaran untuk mendukung konektivitas antara Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dan wilayah sekitarnya; dan meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana bawah laut.
Your Correction
