Correct Article 4
PERPRES Nomor 85 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT
Current Text
RTR Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula berperan sebagai alat:
a. operasionalisasi RTR wilayah nasional, rencana zonasi kawasan antarwilayah Selat Makassar, dan rencana zonasi kawasan antarwilayah Laut Jawa; dan
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
Your Correction
