Correct Article 20
PERPRES Nomor 85 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT
Current Text
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan tahapan pembangunan, pengembangan, dan operasional Pelabuhan Perikanan dalam rencana induk Pelabuhan Perikanan nasional.
(21 Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan Pelabuhan Perikanan yang unggul sebagai penggerak ekonomi wilayah, berdaya saing global, terintegrasi, dan berwawasan lingkungan yang memberikan kesejahteraan bagi para pelakunya.
(3) Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan;
b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
c. penyelenggaraanpelayanandasarkepelabuhanan perikanan;
d. peningkatan. . .
R.EPUBLIK INDONESIA
d. peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan ;
e. penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah; dan
f. pengembangan industri perikanan terintegrasi dan berdaya saing global.
(41 Pelabuhan Perikanan dengan tahap peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yaitu pangkalan pendaratan ikan meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;
b. Pelabuhan Perikanan Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
c. Pelabuhan Perikanan Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; dan
d. Pelabuhan Perikanan Muara Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut.
(5) Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan pada tahap penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dan peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan' sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan berdasarkan RTR Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
(6) Sentra kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b berada di Pelabuhan Perikanan Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin dan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut dengan didukung sentra bahan baku:
a. Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
b. Tabanio, Pagatan Besar, dan Kuala Tambangan di Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah [,aut;
c.Swarangan...
PRESIOEN
c. Swarangan dan Asam-Asam di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; dan
d. Muara Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut.
(71 Sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c ditetapkan di:
a. Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut dengan didukung sentra bahan baku:
1. Kuala Lupak di Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala;
2. Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
3. Tanjung Harapan di Kecamatan Bumi Makmur pada Kabupaten Tanah Laut;
4. Sungai Rasau di Kecamatan Kurau pada Kabupaten Tanah Laut;
5. Takisung, Pagatan Besar dan Kuala Tambangan di Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut;
6. Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; dan
7. Muara Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut.
b. Kecamatan Martapura pada Kabupaten Banjar dengan didukung sentra bahan baku:
1. Martapura di Kecamatan Martapura Barat pada Kabupaten Banjar;
2. Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
3. Sungai Tabuk di Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar;
4. Anjirmuara di Kecamatan Anjir Muara pada Kabupaten Barito Kuala;
5. Barambai di Kecamatan Barambai pada Kabupaten Barito Kuala;
6. Rantau Badauh di Kecamatan Rantau Badauh pada Kabupaten Barito Kuala;
7. Mandastana di Kecamatan Mandastana pada Kabupaten Barito Kuala;
8. Jorong. . .
8. Jorong di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut;
9. Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut; dan
10. Karang Intan di Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar.
(8) Industri kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a meliputi:
a. industri maritim di Kabupaten Barito Kuala; dan
b. industri maritim di Kota Banjarmasin.
(9) Industri pengolahan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b berada di:
a. Kecamatan Banjarmasin Barat dan Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kota Banjarmasin;
b. Kecamatan Bati-Bati pada Kabupaten Tanah Laut; dan
c. Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut yang terintegrasi dengan pendaratan ikan untuk mendukung Kawasan Industri.
Your Correction
