Correct Article 33
PERPRES Nomor 85 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT
Current Text
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (71 huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Kalimantan, dan Provinsi Kalimantan Selatan.
(21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api umum; dan
b. jaringan jalur kereta api khusus.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:
a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan
b. jaringan jalur kereta api perkotaan.
(41 Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang menghubungkan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dengan kawasan di luar Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula terdiri atas:
a. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Palangkaraya;
b. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin-Pelaihari-BatakanlTanah Grogot - Batulicin- Pelaihari; dan
c. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Balikpapan/Tanjung - Paringin - Barabai - Rantau- Martapura - Banjarmasin.
(5) Jaringan .
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikembangkan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula untuk mewujudkan konektivitas pusat-pusat kegiatan di dalam Kawasan Perkotaan Inti, serta antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terdiri atas:
a. jalur angkutan massal berbasis rel menuju Bandara Syamsudin Noor; dan
b. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Martapura.
(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
