Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 85 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (71 huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Kalimantan, dan Provinsi Kalimantan Selatan. (21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaringan jalur kereta api umum; dan b. jaringan jalur kereta api khusus. (3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi: a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan b. jaringan jalur kereta api perkotaan. (41 Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang menghubungkan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dengan kawasan di luar Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula terdiri atas: a. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Palangkaraya; b. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin-Pelaihari-BatakanlTanah Grogot - Batulicin- Pelaihari; dan c. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Balikpapan/Tanjung - Paringin - Barabai - Rantau- Martapura - Banjarmasin. (5) Jaringan . (5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikembangkan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula untuk mewujudkan konektivitas pusat-pusat kegiatan di dalam Kawasan Perkotaan Inti, serta antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terdiri atas: a. jalur angkutan massal berbasis rel menuju Bandara Syamsudin Noor; dan b. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Martapura. (6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction