Correct Article 7
PERPRES Nomor 85 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT
Current Text
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula meliputi :
a. pengembangan dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat perdagangan jasa, pelayanan umum dan ekonomi berskala internasional, dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai kawasan pendukung perkotaan inti melalui kegiatan industri, pengolahan hasil pertanian, dan pengembangan permukiman perkotaan;
b. penetapan. . .
e
f. ob'
b c d e
f. g.
-2t- penetapan dan pengembangan pusat pertumbuhan kelautan yang terintegrasi dalam rangka mendukung daya saing kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala internasional;
peningkatan konektivitas antar Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, serta dengan pusat pertumbuhan kelautan;
pengembangan sistem jaringan prasarana untuk meningkatkan keterkaitan dan fungsi antarkawasan di dalam Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula, serta antara Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dengan wilayah di sekitarnya;
penetapan dan pemantapan fungsi lindung baik di darat maupun Perairan Pesisir dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan;
pengembangan, pemantapan, dan pengendalian fungsi budi daya dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan keterpaduan perencanaan dan pembangunan antar sektor, antarkawasan, dan penguatan peran Masyarakat.
Your Correction
