Correct Article 9
PERPRES Nomor 85 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT
Current Text
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf b terdiri atas:
a. MENETAPKAN dan mengembangkan sentra kegiatan perikanan sebagai pusat bahan baku, pengumpul, pengolah, dan distribusi produk perikanan;
b. meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap;
c. meningkatkan peran Pelabuhan laut untuk optimalisasi distribusi produk perikanan;
d. mengembangkan dan mengefektifkan sentra industri dan jasa maritim;
e. mengembangkan industri pengolahan ikan dalam rangka hilirisasi usaha perikanan tangkap dan budi daya; dan
f. menyediakan prasarana dan sarana pendukung kelautan dan perikanan, perdagangan dan jasa, serta industri dan pertanian.
Pasal 10. . .
Your Correction
