Correct Article 3
PERPRES Nomor 85 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT
Current Text
(1) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Kota Banjarmasin; dan
b. Kota Banjarbaru-Kawasan Perkotaan Martapura.
(21 Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. Kawasan Perkotaan Kertak Hanyar-Gambut dan Kawasan Perkotaan Sungai Tabuk di Kabupaten Banjar;
b. Kawasan Perkotaan Alalak dan Kawasan Perkotaan Marabahan di Kabupaten Barito Kuala;
dan
c.Kawasan...
c. Kawasan Perkotaan Pelaihari, Kawasan Perkotaan Jorong, dan Kawasan Perkotaan Kintap di Kabupaten Tanah Laut.
(3) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas seluruh wilayah Kota Banjarmasin yang meliputi:
a. Kecamatan Banjarmasin Barat;
b. Kecamatan Banjarmasin Selatan;
c. Kecamatan Banjarmasin Tengah;
d. Kecamatan Banjarmasin Timur; dan
e. Kecamatan Banjarmasin Utara.
(4) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. selurtrh wilayah Kota Banjarbaru yang meliputi:
1. Kecamatan Banjarbaru Selatan;
2. Kecamatan Banjarbaru Utara;
3. Kecamatan Cempaka;
4. Kecamatan Landasan Ulin; dan
5. Kecamatan Liang Anggang; dan
b. sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang meliputi Kecamatan Martapura.
(5) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang meliputi:
a. sebagian Kecamatan Gambut;
b. sebagian Kecamatan Kertak Hanyar; dan
c. sebagian Kecamatan Sungai Tabuk.
(6) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas sebagian wilayah Kabupaten Barito Kuala yang meliputi seluruh Kecamatan Alalak dan sebagian Kecamatan Marabahan.
(7) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas sebagian wilayah Kabupaten Tanah Laut yang meliputi:
a. sebagian Kecamatan Pelaihari;
b. sebagian Kecamatan Jorong; dan
c. sebagian Kecamatan Kintap.
(8) Kawasan...
-t4-
(8) Kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang meliputi:
1. seluruh Kecamatan Aluh-Aluh;
2. seluruh Kecamatan Aranio;
3. seluruh Kecamatan Astambul;
4. seluruh Kecamatan Beruntung Baru;
5. seluruh Kecamatan Karang Intan;
6. seluruh Kecamatan Martapura Barat;
7. seluruh Kecamatan Martapura Timur;
8. seluruh Kecamatan Mataraman;
9. seluruh Kecamatan Tatah Makmur'
10. sebagian Kecamatan Gambut;
11. sebagian Kecamatan Kertak Hanyar; dan
12. sebagian Kecamatan Sungai Tabuk;
b. sebagian wilayah Kabupaten Tanah Laut yang meliputi:
1. seluruh Kecamatan Bajuin;
2. seluruh Kecamatan Bati-Bati;
3. seluruh Kecamatan Batu Ampar;
4. seluruh Kecamatan Bumi Makmur'
5. seluruh Kecamatan Kurau;
6. seluruh Kecamatan Panyipatan;
7. seluruh Kecamatan Takisung;
8. seluruh Kecamatan Tambang Ulang;
9. sebagian Kecamatan Pelaihari;
10. sebagian Kecamatan Jorong; dan
11. sebagian Kecamatan Kintap;
c. sebagian wilayah Kabupaten Barito Kuala yang meliputi:
1. seluruh Kecamatan Anjir Muara;
2. seluruh Kecamatan Anjir Pasar;
3. seluruh Kecamatan Barambai;
4. seluruh. . .
4. seluruh Kecamatan Belawang;
5. seluruh Kecamatan Cerbon;
6. seluruh Kecamatan Jejangkit;
7. seluruh Kecamatan Mandastana;
8. seluruh Kecamatan Mekarsari;
9. seluruh Kecamatan Rantau Badauh;
10. seluruh Kecamatan Tabunganen;
11. seluruh Kecamatan Tamban; dan
12. sebagian Kecamatan Marabahan.
(9) Kawasan Perairan Pesisir Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d merupakan sebagian Perairan Pesisir Provinsi Kalimantan Selatan, meliputi:
a. sebelah utara, yaitu:
1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa di Kabupaten Barito Kuala pada koordinat ll4' 20' 52" Bujur Timur sampai 03" 27'41" Lintang selatan ke arah selatan pada koordinat 114" 17' 42 Bujur Timur sampai 3o 39' 33" Lintang Selatan;
2. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 17' 42" Bujur Timur sampai 3' 39' 33" Lintang Selatan ke arah tenggara pada koordinat 114' 23' 3" Bujur Timur sampai 3" 4l' 44' Lintang Selatan; dan
3. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 23' 3' Bujur Timur sampai 3" 41' 44" Lintang Selatan ke arah tenggara pada koordinat tl4" 24' 46' Bujur Timur sampai 3o 42' 59" Lintang Selatan;
b. sebelah timur, yaitu:
1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 59' 56" Bujur Timur sampai 4" 14' 44" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 115' 4' 29' Bujur Timur sampai 4" 12' 29' Lintang Selatan;
2.garis...
c. 2. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 4' 29' Bujur Timur sampai 4" 12' 29" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 115' 9' 36" Bujur Timur sampai 4" 9' 59" Lintang Selatan;
3. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 9' 36" Bujur Timur sampai 4" 9' 59" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 115" 13' 52" Bujur Timur sampai 4" 8' 20' Lintang Selatan;
4. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 13' 52" Bujur Timur sampai 4" 8' 20" Lintang Selatan ke arah timur laut 115' 19' 47' Bujur Timur sampai 4" 5' 52' Lintang Selatan;
5. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 19' 47" Bujur Timur sampai 4o 5' 52" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 115' 24' 44' Bujur Timur sampai 4" 3' 44' Lintang Selatan; dan
6. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 24' 44' Bujur Timur sampai 4" 3' 44" Lintang Selatan ke arah utara Kabupaten Tanah Laut pada koordinat 115' 22' 25' Bujur Timur sampai 3' 51' 43" Lintang Selatan;
sebelah selatan, yaitu:
1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 28' 18" Bujur Timur sampai 4" 17' 49" Lintang Selatan ke arah tenggara pada koordinat 114' 33' 24' Bujur Timur sampai 4o 2L' 27" Lintang Selatan;
2. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat Ll4" 33' 24' Bujur Timur sampai 4' 2l' 27" Lintang Selatan ke arah timur 114" 39' 36" Bujur Timur sampai 4o 22' 44" Lintang Selatan;
3.garis...
d -t7-
3. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114" 39' 36" Bujur Timur sampai 4o 22' 44" Lintang Selatan ke arah timur pada koordinat Il4" 45' 26'Bujur Timur sampai 4" 2l' 56" Lintang Selatan;
4. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 45' 26" Bujur Timur sampai 4" 2l' 56" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 114' 50' 6" Bujur Timur sampai 4o 19' 56" Lintang Selatan;
5. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 50' 6" Bujur Timur sampai 4" 19' 56" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 114" 53' 55" Bujur Timur sampai 4" L7' 44" Lintang Selatan; dan
6. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 53' 55" Bujur Timur sampai 4" 17' 44" Lintang Selatan ke arah timur laut 114' 59' 56" Bujur Timur sampai 4" 14' 44" Lintang Selatan;
sebelah barat, yaitu:
1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114" 24' 46" Bujur Timur sampai 3" 42' 59" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 114' 24' 30" Bujur Timur sampai 3o 45'31" Lintang Selatan;
2. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 24' 30" Bujur Timur sampai 3' 45' 31" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 114' 24' 11" Bujur Timur sampai 3o 47' 40 Lintang Selatan;
3. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114" 24' | 1" Bujur Timur sampai 3" 47'40" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 114' 24' 20" Bujur Timur sampai 3o 50' 51" Lintang Selatan;
4.garis...
4. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 24' 2O" Bujur Timur sampai 3' 50' 51" Lintang Selatan ke arah selatan padakoordinat ll4" 24'23" Bujur Timur sampai 3' 54' 4T" Lintarrg Selatan;
5. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 24' 23" Bujur Timur sampai 3' 54' 47" Lintarrg Selatan ke arah selatan pada koordinat ll4" 25'40" Bujur Timur sampai 3' 59' 27" Lintang Selatan;
6. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat lI4" 25' 40" Bujur Timur sampai 3" 59' 27" Lintarrg Selatan ke arah selatan pada koordinat ll4" 24'51" Bujur Timur sampai 4" 3' 45" Lintang Selatan;
7. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 24' 51" Bujur Timur sampai 4" 3' 45 Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat lI4" 25' 22' Bujur Timur sampai 4o 7' 19" Lintang selatan;
8. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 25' 22" Bujur Timur sampai 4" 7' lgu Lintang selatan ke arah selatan pada koordinat Il4" 25' 35" Bujur Timur sampai 4" 12' 53" Lintang Selatan; dan
9. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 25' 35" Bujur Timur sampai 4" 12' 53" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat ll4" 28' 18" Bujur Timur sampai 4" 17'49" Lintang Selatan.
(10) Cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digambarkan dalam peta cakupan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
BABIII ...
Your Correction
