Correct Article 34
PERPRES Nomor 85 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT
Current Text
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada setiap pengguna transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain.
(21 Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. stasiun kereta api antarkota; dan
b. stasiun kereta api perkotaan.
(41 Stasiun kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Stasiun Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;
b. Stasiun Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan Ulin pada Kota Banjarbaru; dan
c.Stasiun...
c. Stasiun Martapura di Kecamatan Martapura, Stasiun Gambut di Kecamatan Lianganggang, Stasiun TOD PAL 17 dan Stasiun Balai Yasa di Kecamatan Gambut, dan Stasiun Bawahan Selan di Kecamatan Matararn€rn pada Kabupaten Banjar.
(5) Stasiun kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. Stasiun Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;
b. Stasiun Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan Ulin pada Kota Banjarbaru;
c. Stasiun Martapura di Kecamatan Martapura, Stasiun Tatah Makmur di Kecamatan Tatah Makmur, Stasiun Gambut di Kecamatan Lianganggang, Stasiun TOD PAL 17 dan Stasiun Balai Yasa di Kecamatan Gambut, dan Stasiun Bawahan Selan di Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar; dan
d. stasiun kereta api bandara.
(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diarahkan untuk dikembangkan dengan konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopmentl dengan tipologi kawasan pengembangan berorientasi transit kota.
(8) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopmentl sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikembangkan pada simpul aktivitas meliputi:
a. Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopmentl Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; dan
b. Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopmentl Banjarbarrr di Kecamatan Lianganggang pada Kota Banjarbaru.
(9) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopment) sebagaimana dimaksud pada ayat (71 lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35. . .
Your Correction
