Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 85 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. (21 hrsat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru, meliputi: a. Kota Banjarmasin, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan; 2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala internasional, nasional, dan regional; 3. pusat pelayanan pendidikan tinggi; 4. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional; 5. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional; 6. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regio.nal; 7. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional; 8. pusat pelayanan transportasi laut skala internasional dan nasional; 9. pusat kegiatan industri; 10. pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, industri kelautan, dan industri pengolahan ikan; 1 1. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; 12. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya; dan 13. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan b.Kota... b Kota Banjarbaru-Kawasan Perkotaan Martapura, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan provinsi, kota, kabupaten, danf atau kecamatan; 2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala internasional, nasional, dan regional; 3. pusat pelayanan pendidikan tinggi; 4. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional; 5. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional; 6. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional; 7. pusat pelayanan transportasi udara skala internasional dan nasional; 8. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional; 9. pusat kegiatan industri; 10. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra kegiatan perikanan budi daya; 1 1. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; L2. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya; dan 13. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
Your Correction