Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 85 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf f terdiri atas: a. MENETAPKAN lokasi dan arahan pemanfaatan kegiatan budi daya sesuai kriteria teknis dengan mempertimbangkan faktor fisik lingkungan, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan negara; b. mengembangkan kegiatan budi daya secara terpadu, serasi, dan selaras sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; c. MENETAPKAN arahan penataan Kawasan Permukiman di sempadan sungai dalam rangka mewujudkan Kawasan Permukiman yang layak huni dan tetap memperhatikan kearifan lokal; d.mempertahankan... d. mempertahankan kawasan penyangga lingkungan dan mengembangkan sentra produksi pangan untuk mendukung keberlangsungan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banj arbakula; e. mengembangkan dan mengelola prasarana waduk dan jaringan irigasi untuk mendukung pertanian; f. mengoptimalkan alokasi Ruang darat, pesisir, dan laut untuk pengembangan usaha kegiatan dan hilirisasi perikanan; g. mengembangkan konsep wanamina dan minapadi untuk optimalisasi produktivitas perikanan; h. mengembangkan konsep agropolitan melalui penetapan keterkaitan fungsi kawasan penyedia lahan baku dan Kawasan Industri agro serta agrowisata; i. mengembangkan dan mengatur Ruang untuk kepelabuhanan, terminal untuk kepentingan sendiri, dan terminal khusus; j. meningkatkan fungsi Kawasan Hutan produksi untuk menjaga fungsi daerah tangkapan air; k. mengatur dan mengendalikan kegiatan budi daya dari hulu ke hilir yang berpotensi menimbulkan dampak ke lingkungan; dan 1. memantapkan fungsi wilayah pertahanan dan keamanan negara.
Your Correction