Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir yang selanjutnya disingkat MPTN, adalah lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen.
2. Menteri …
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.