Correct Article 21
PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas MPTN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Riset dan Teknologi.
Pasal …
Your Correction
