Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Menteri harus telah membentuk Tim seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Your Correction