Correct Article 22
PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPTN diberikan hak keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Anggota MPTN tidak diberikan uang pensiun dan/atau pesangon setelah berhenti atau berakhir masa jabatannya.
(3) Ketentuan mengenai Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
