Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Saran dan pertimbangan MPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, saran dan pertimbangan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Your Correction