Correct Article 6
PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota MPTN, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik INDONESIA;
b. setia pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f. tidak …
f. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk calon anggota MPTN yang berasal dari para ahli dipersyaratkan pula:
a. berpendidikan paling rendah Magister (S-2) di bidang ketenaganukliran; dan
b. berpengalaman di bidang ketenaganukliran paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Your Correction
