Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Seleksi mengusulkan calon anggota MPTN kepada Menteri sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah anggota MPTN. (2) Menteri … (2) Menteri mengusulkan calon anggota MPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN. (3) PRESIDEN memilih dan MENETAPKAN 7 (tujuh) orang dari calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk diangkat menjadi anggota MPTN.
Your Correction