Correct Article 9
PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Tim Seleksi mengusulkan calon anggota MPTN kepada Menteri sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah anggota MPTN.
(2) Menteri …
(2) Menteri mengusulkan calon anggota MPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN.
(3) PRESIDEN memilih dan MENETAPKAN 7 (tujuh) orang dari calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk diangkat menjadi anggota MPTN.
Your Correction
