Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) MPTN mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN mengenai pemanfaatan tenaga nuklir. (2) Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh MPTN kepada PRESIDEN baik diminta maupun tidak diminta.
Your Correction