Correct Article 15
PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) MPTN melakukan sidang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Sidang MPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang pihak lain yang dipandang perlu.
Your Correction
