Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) MPTN melakukan sidang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (2) Sidang MPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang pihak lain yang dipandang perlu.
Your Correction