Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaringan calon anggota MPTN diselenggarakan melalui seleksi yang dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam melaksanakan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Tim Seleksi. (3) Anggota Tim Seleksi sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri dari 5 (lima) unsur pemerintah dan 2 (dua) orang unsur masyarakat. (4) Pelaksanaan seleksi calon anggota MPTN diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction