Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN.
2. Kepala.
2. Kepala Komunikasi Kepresidenan yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.