Correct Article 53
PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar. . .
-t7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 172 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Deputi Bidang Perundang-undangan Hukum,
sil Djaman
Your Correction
